KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) diminta bisa membuat sanksi tegas bagi pelaku perundungan atau bullying.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan sanksi ini harus setimpal. Apalagi korban juga dirundung setelah ditemukan tewas pada group chat mahasiswa.
“Kepada Kampus Udayana, kami juga meminta agar memastikan bahwa mereka yang melakukan tindakan ini (perundungan) mendapat sanksi yang setimpal,” kata Hetifah dilansir dari laman resmi Antara pada Selasa, (21/10/2025).
Mengapa perlu diberi sanksi tegas? Hal itu untuk memberi efek jera dan mencegah kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi kembali terjadi.
Memastikan keadilan bagi korban
Hetifah mendorong agar pihak kampus bertindak transparan dalam penanganan kasus dan memastikan keadilan bagi korban.
Pencegahan kekerasan di perguruan tinggi, menurutnya, seharusnya sudah berjalan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Yang kami sesalkan sampai hari ini, kejadian-kejadian seperti perundungan dan bentuk-bentuk kekerasan lain, bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan mental, yang berujung pada hilangnya nyawa maupun dampak jangka panjang lainnya, masih terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) Bali telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus meninggalnya mahasiswa bernama Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya.
Tim investigas sudah dibentuk
Pembentukan tim investigasi itu juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti saintek), Brian Yuliarto seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10).
"Pihak rektor sudah membentuk tim untuk menginvestigasi, mengecek apa yang sebenarnya terjadi," kata Menteri Brian.
Mendikti mengatakan pihak Rektorat Universitas Udayana juga sudah memfasilitasi pendampingan bagi keluarga korban dan pihak terkait.
Dengan tegas, Kemendikti saintek berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan adil.
https://www.kompas.com/edu/read/2025/10/22/070600471/komisi-x-dpr-ri--pelaku-bullying-di-unud-harus-kena-sanksi