Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Dokumen yang Jadi Syarat Umum dan Khusus Daftar SPMB Jabar 2025

Kompas.com - 01/06/2025, 14:28 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Siswa kelas 9 yang mau mendaftar SPMB Jabar 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat) jenjang SMA/SMK, perlu tahu dokumen yang menjadi persyaratan umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pendaftaran SPMB Jabar tahap 1 dimulai tanggal 10 hingga 16 Juni 2025. Sementara untuk PPDB Jabar 2025 tahap 2 baru akan dibuka 24 Juni 2025 nanti.

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025) berikut dokumen yang menjadi syarat umum dan syarat khusus untuk daftar SPMB Jabar 2025.

Baca juga: Selain Tes Calistung Dihapus, Apa Saja Beda SPMB 2025 dengan PPDB?

Dokumen yang jadi syarat umum dan khusus SPMB Jabar 2025

Dokumen untuk persyaratan umum SPMB Jabar 2025 adalah sebagai berikut:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahoran/Kartu Identitas Anak dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. Kartu Tanda Penduduk orangtua murid

5. Kartu Keluarga yang menerangkan domilisi calon murid.

6. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangan orangtua (format dapat diunduh pada website SPMB).

Baca juga: Cek 20 SMA Terbaik di Jawa Tengah, Referensi Daftar SPMB 2025

Dokumen yang jadi persyaratan khusus SPMB Jabar 2025 adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, jalur Mutasi, jalur Domisili bagi calon murid SMA dan jalur domilisi terdekat bagi calon murid SMK.

2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Telah berdomisili paling singkat 1 tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas 9.
  • Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal (bagi calon murid yang orangtuanya telah meninggal dunia)
  • Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang (jika orangtua telah bercerai)
  • Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dari Kartu Keluarganya.
  • Kartu Keluarta yang diperbarui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia berserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Domisili calon murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban becana alam/sosial (banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru-hara) yang mengakibatkan calon murid pindah alamat, karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
  • Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website SPMB serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya).

Jalur dan kuota SPMB 2025 Jabar tahap 1 dan tahap 2

Jalur dan kuota jenjang SMA Tahap 1

  • Domisili: 35 persen
  • Afirmasi: 30 persen
  • Mutasi: 5 persen

Jalur dan Kuota jenjang SMK Tahap 1

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau