KOMPAS.com - Kabar gembira bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan guru. Gaji ke-13 bakal cair pada awal Juni 2025 ini.
Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. Sama halnya dengan pensiunan guru.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.
Baca juga: Pemprov Jatim Beri Beasiswa bagi Siswa Tak Lolos SPMB 2025, Ini Syaratnya
Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.
Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV
Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengikuti gaji yang didapat setiap bulan sesuai golongan saat masih aktif menjadi PNS. Selain itu, penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun janda atau duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.
Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (1/6/2025), untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berikut:
Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.