Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikdasmen: Indonesia Masih Butuh 50.971 Kepala Sekolah Negeri

Kompas.com - 05/06/2025, 19:02 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat saat ini Indonesia membutuhkan banyak kepala sekolah untuk sekolah negeri.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, Indonesia memerlukan sekitar 50.971 kepala sekolah.

"Kita punya kebutuhan kepala sekolah yang besar, ada kebutuhannya sampai hingga 50.971 dan ini tidak bisa dipenuhi serentak saat ini," kata Nunuk di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Jika dilihat dari dari data yang ditampilkan Nunuk, daerah yang paling banyak membutuhkan kepala sekolah adalah Jawa Barat di angka 7.490 orang.

Baca juga: Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

Jumlah sekolah yang kepala sekolahnya kosong ada 40.072

Kemudian disusul Jawa Tengah dengan 6.881 orang, Jawa Timur 6.513 orang, Sumatera Utara 2.948 orang, Sulawesi Selatan 2.572 orang.

Angka tersebut menunjukkan kebutuhan kepala sekolah paling banyak ada di kepulauan Jawa, kemudian Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

"Jawa jumlah sekolahnya lebih banyak sehingga kebutuhannya banyak," ujarnya.

Nunuk mengatakan, jumlah sekolah di Indonesia ada 184.954, lalu jumlah sekolah dengan kepala sekolah aktif ada 144.882, jumlah sekolah yang kepala sekolahnya kosong ada 40.072.

Saat ini jumlah pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah ada 26.909 dan sekolah tanpa kepala sekolah ada 13.163 dan pada tahun 2025 ini juga akan ada 10.899 kepala sekolah yang akan pensiun.

Namun kebutuhan itu, saat ini belum bisa dipenuhi secara serentak. Oleh karena itu pemerintah membuat aturan agar sekolah bisa cepat mengangkat kepala sekolah.

"Maka ada pasal-pasal yang bisa dicermati di dalam Permendikdasmen Nomor 7 untuk yang belum siap untuk diklat, bisa mengangkat (kepala sekolah)," ungkapnya.

Baca juga: FSGI Desak Kemendikdasmen Hentikan Pengiriman Siswa Nakal di Jabar

Selain dari aturan tersebut, pemerintah juga telah resmi mengganti program Guru Penggerak dan Kepala Sekolah Penggerak menjadi program Kepemimpinan Sekolah.

Nunuk menjelaskan, Kepemimpinan Sekolah adalah proses mengarahkan dan mengelola ekosistem sekolah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, inklusif, adaptif, dan berkeadilan.

Program Kepemimpinan Sekolah juga dirancang untuk menyiapkan calon kepala sekolah dan calon pendamping satuan pendidikan.

"Serta menguatkan, mengembangkan kompetensi kepala sekolah, pendamping satuan pendidikan, kepala tenaga kependidikan serta tenaga kependidikan," ujarnya

Nunuk menambahkan, program ini juga dibuat untuk memberikan kesempatan pada semua guru menjadi kepala sekolah dan bukan hanya Guru Penggerak.

Baca juga: Tes Calistung Masuk SD Dihapus, Kemendikdasmen: Tidak Bedakan Kemampuan Akademik Awal Siswa

Meski demikian, guru-guru tersebut tetap harus memenuhi kualifikasi dam syarat administrasi yang ditentukan dalam aturan yang ada di Kemendikdasmen.

"Yang memenuhi kualifikasi kompetensi, atau memenuhi syarat administrasi," jelas Nunuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau