Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hapus Program Guru dan Kepala Sekolah Penggerak, Kenapa?

Kompas.com - 05/06/2025, 16:33 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengganti program Guru Penggerak dan Kepala Sekolah Penggerak menjadi program Kepemimpinan Sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani.

"Mencabut dua peraturan yang ada sebelumnya, terkait dengan Guru Penggerak maupun penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dan ini kita menyebutkan sebagai program Kepemimpinan Sekolah," kata Nunuk di Kantor Kemendikti Saintek, Rabu (4/6/2025).

Nunuk menjelaskan, Kepemimpinan Sekolah adalah proses mengarahkan dan mengelola ekosistem sekolah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, inklusif, adaptif, dan berkeadilan.

Baca juga: Komisi X DPR: Gaji Guru di Indonesia Idealnya Rp 25 Juta Per Bulan

Program Kepemimpinan Sekolah juga dirancang untuk menyiapkan calon kepala sekolah dan calon pendamping satuan pendidikan.

"Serta menguatkan, mengembangkan kompetensi kepala sekolah, pendamping satuan pendidikan, kepala tenaga kependidikan serta tenaga kependidikan," ujarnya.

Nunuk menambahkan, program ini juga dibuat untuk memberikan kesempatan pada semua guru menjadi kepala sekolah dan bukan hanya Guru Penggerak.

Meski demikian, guru-guru tersebut tetap harus memenuhi kualifikasi dan syarat administrasi yang ditentukan dalam aturan yang ada di Kemendikdasmen.

"Yang memenuhi kualifikasi kompetensi, atau memenuhi syarat administrasi," tuturnya.

Nunuk mengatakan, saat ini pemerintah membutuhkan sangat banyak kepala sekolah untuk ditempatkan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Benarkah Gaji Guru dan Dosen PNS Akan Naik 16 Persen?

Namun kebutuhan itu, saat ini belum bisa dipenuhi secara serentak. Oleh karena itu pemerintah membuat aturan agar sekolah bisa cepat mengangkat kepala sekolah.

"Kita punya kebutuhan kepala sekolah yang besar, ada kebutuhannya sampai hingga 50.971 dan ini tidak bisa dipenuhi serentak saat ini," ungkapnya.

"Maka ada pasal-pasal yang bisa dicermati di dalam Permendikdasmen Nomor 7 untuk yang belum siap untuk diklat, bisa mengangkat (Kepala sekolah)," jelas Nunuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau