Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikdasmen Imbau Sekolah Perbanyak Kegiatan Fisik untuk Siswa

Kompas.com, 29 Maret 2026, 11:47 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengimbau sekolah untuk memperbanyak kegiatan fisik bagi siswa di sekolah.

Menurut Mu'ti hal itu bisa berpengaruh pada penguatan karakter melalui program Tujuh Kebiasaan Indonesia Hebat (7 KAIH) dan program 3S atau Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break.

"Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

Mu'ti juga menegaskan, pihaknya mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) melalui implementasi 7 KAIH dan 3S.

Meski demikian, Mu’ti mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap penerapan kebijakan tersebut.

Ia memastikan bahwa Kemendikdasmen akan terus memastikan program literasi digital di seluruh institusi pendidikan berjalan secara paralel.

Baca juga: Pengumuman SNBP 2026 Mulai 31 Maret, Begini Cara Cek Hasilnya

Proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan

Selain itu, proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap juga akan dilaksanakan dengan pendampingan guru.

"Sehingga peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bijak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.

Baca juga: Nilai TKA Kini Diperhitungkan dalam Jalur Prestasi SMP dan SMA/SMK di Jakarta

Ilustrasi anak-anak belajar TIK atau menggunakan laptop.canva.com Ilustrasi anak-anak belajar TIK atau menggunakan laptop.

Pembatasan akses berdasarkan usia

Termasuk pembatasan akses berdasarkan usia serta penyediaan sistem yang lebih aman bagi pengguna anak.

Sejumlah platform disebut memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda terhadap ketentuan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegasnya.

Baca juga: 3.855 Orang Daftar Jalur Golden Ticket Masuk Unair 2026

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengatur bentuk sanksi administratif bagi platform yang melanggar, yang dapat diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penghentian akses.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau