PARIS, KOMPAS.com – Presiden Emmanuel Macron menyatakan bahwa wilayah Perancis di dekat Indonesia, kaledonia Baru, akan diberi status sebagai negara bagian Republik Perancis.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam kesepakatan 13 halaman yang diumumkan pada Sabtu (12/7/2025).
"Negara Kaledonia Baru di dalam Republik: Ini adalah taruhan kepercayaan," tulis Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di X sambil menyebutnya sebagai kesepakatan bersejarah.
Baca juga: Kenapa di Kaledonia Baru Banyak Orang Jawa seperti Suriname?
Dalam pertemuan dengan para penandatangan kesepakatan di Paris, Macron menyebut momen ini sebagai titik balik setelah dua perjanjian sebelumnya dan tiga referendum terkait kemerdekaan.
“Wilayah ini, melalui apa yang telah Anda tandatangani, tengah membuka babak baru untuk masa depan Kaledonia Baru dalam hubungan damai bersama Perancis,” ujar Macron.
Kesepakatan ini lahir setelah perundingan selama 10 hari antara tokoh politik, ekonomi, dan masyarakat sipil dari wilayah tersebut dengan pejabat tinggi Perancis.
Tujuannya adalah menyusun kerangka konstitusional baru pasca-kebuntuan politik yang terjadi sejak referendum 2021.
Dalam kesepakatan tersebut, wilayah itu akan memiliki status negara bagian (state) yang secara resmi tercantum dalam konstitusi Perancis.
Langkah ini juga membuka kemungkinan bagi negara lain untuk mengakui status tersebut secara internasional.
Namun, kesepakatan ini tidak mengarah pada kemerdekaan penuh, melainkan otonomi lebih luas dalam bingkai Republik Perancis.
Pemerintah Perancis tetap memegang kendali atas sejumlah urusan strategis seperti pertahanan dan kebijakan luar negeri.
Menteri Urusan Wilayah Seberang Laut Perancis, Manuel Valls, menyebut kesepakatan ini sebagai kompromi cerdas.
“Ini adalah kompromi yang cerdas karena mempertahankan hubungan antara Prancis dan Kaledonia Baru, sambil memberikan lebih banyak kedaulatan kepada pulau ini,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut mencakup beberapa perubahan penting, termasuk pembentukan identitas kewarganegaraan Kaledonia Baru, di mana penduduk dapat memiliki status kewarganegaraan ganda, yakni Kaledonia Baru dan Perancis.
Salah satu isu krusial lain yang diatur adalah soal hak pilih. Ke depan, hanya penduduk yang telah tinggal di Kaledonia Baru selama 10 tahun yang diizinkan memilih dalam pemilu lokal.
Baca juga: Dilanda Kerusuhan, Kaledonia Baru di Ambang Perang Saudara