Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kimberly Ryder Masih Berstatus WNA

Kompas.com - 28/07/2025, 09:52 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Kimberly Ryder ternyata hingga kini masih berstatus sebagai warga negara asing (WNA).

Status tersebut berdampak pada pembagian harta gana-gini setelah perceraiannya dengan Edward Akbar.

Kimberly mengikuti kewarganegaraan sang ayah, Nigel Ryder, yang berasal dari Inggris.

Baca juga: Polemik Kimberly Ryder dan Edward Akbar Memanas Lagi, Ibunda Ungkap Kekesalan dan Labrak soal Nafkah

Karena itu, sejumlah aset seperti sertifikat masih tercatat atas nama Edward, lantaran Kimberly belum menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Kimberly pun mengungkapkan alasannya belum berpindah kewarganegaraan hingga saat ini.

“Kenapa ya waktu itu… Satu, karena anakku, salah satunya lahir di luar negeri, jadi (memiliki) dua kewarganegaraan,” ujar Kimberly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: Ibu Kimberly Ryder Kesal, Edward Akbar Hanya Beri Nafkah Rp 2 Juta per Bulan Selama 5 Tahun

Selain itu, ibu dua anak tersebut mengaku masih mempertimbangkan untuk menjadi WNI, namun belum ingin menjelaskan lebih lanjut alasannya.

“Enggak tahu, masih mikir aja. Belum bisa menjelaskan,” kata Kimberly.

Sebagai informasi, Kimberly merupakan putri dari pasangan Nigel Ryder dan Irvina Zainal.

Ia lahir pada 6 Agustus 1993.

Baca juga: Kimberly Ryder dan Edward Akbar Sepakat Berdamai Usai Perjalanan Panjang Konflik Hukum

Kariernya di dunia hiburan dimulai pada tahun 2008 melalui sinetron Cahaya, di mana ia berperan sebagai tokoh bernama Eva.

Kimberly menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018 dan dikaruniai dua orang anak.

Namun, pasangan ini memutuskan bercerai pada 29 November 2024 melalui putusan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau