JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah polemik royalti musik dan hak cipta yang mencuat belakangan ini, musisi Ahmad Dhani kembali menyuarakan usulannya.
Melalui akun Instagram, pentolan grup band Dewa 19 itu memaparkan rancangan tata kelola konser musik yang menurutnya perlu diterapkan.
Baca juga: Royalti Musik Karaoke Naik Drastis Rp 15 Juta per Room, Ahmad Dhani: Label Rakus Itu Pasti
Dalam usulannya, Dhani menyebut sejumlah poin, mulai dari kewajiban izin penggunaan karya dari pencipta lagu hingga aturan biaya yang dikenakan kepada penyanyi.
Ia menilai, izin pencipta lagu berlaku selama lima tahun, sementara biaya penggunaan satu lagu ditetapkan sebesar 1 persen dari honor penyanyi.
“Penyanyi minta izin komposer (izin per 5 tahun sekali),” tulis Ahmad Dhani, dikutip Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
“Biaya per lagu 1 persen dari fee artis,” tambahnya.
Selain itu, Dhani menekankan pentingnya transparansi pajak bagi artis maupun komposer.
Baca juga: Enggan Komunikasi dengan Pengurus Baru LMKN, Ahmad Dhani: Malas, Saya Pesimis
Ia menyebut seluruh biaya seharusnya ditanggung oleh promotor atau penyelenggara acara, bukan organisasi musik.
“Pajak artis dan komposer sama-sama transparan. Semua biaya ditanggung promotor, bukan tanggung jawab VISI, FESMI, PAPPRI,” tulis Dhani lagi.
Baca juga: Kritik Ahmad Dhani untuk WAMI dan Sistem Royalti Indonesia
Dhani berharap rancangan usulannya dapat diterima oleh Vibra Suara Indonesia (VISI).
“Kalau VISI keberatan, ampun deh… Yang bayar kan EO-Promotor,” tulisnya melengkapi unggahan foto tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang