TANGERANG, KOMPAS.com - Status pernikahan komedian Andre Taulany dan Rien Wartia atau Erin secara hukum masih sah sebagai pasangan suami istri.
Hal ini dipastikan setelah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai yang diajukan Andre dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon.
Keputusan penolakan tersebut membuat ikatan pernikahan yang telah mereka bangun sejak 2005 itu belum dapat diputus oleh pengadilan.
Baca juga: Permohonan Cerai Andre Taulany Kembali Ditolak PA Tigaraksa, Ini Penyebabnya
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, mengonfirmasi bahwa dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi proses persidangan perceraian antara keduanya di PA Tigaraksa. "Selama belum mengajukan lagi di tempat (domisili) istrinya, ya ini masih berstatus suami istri," ujar M. Sholahudin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025).
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa segala proses hukum yang telah berjalan tidak mengubah status pernikahan mereka.
Sholahudin menyampaikan bahwa Majelis hakim menilai PA Tigaraksa tidak berwenang menyidangkan kasus ini karena pihak termohon, dalam hal ini Erin, berdomisili di Jakarta Selatan.
Baca juga: Perjalanan Cinta Andre Taulany dan Erin: Pernikahan, Anak, hingga Konflik Perceraian
"Karena termohonnya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Itu saja (alasannya)," kata Sholahudin.
Ia kemudian menyebutkan bahwa putusan ini bersifat final di tingkat PA Tigaraksa.
Jika Andre masih berkeinginan untuk bercerai, ia harus memulai proses dari awal dengan mendaftarkan permohonan baru ke pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Ini merupakan putusan final dari Pengadilan Agama Tigaraksa," jelas Sholahudin.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini