Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vadel Badjideh Kaget dan Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2025, 13:52 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengatakan, Vadel Badjideh kecewa dengan tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," kata Oya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Oya menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Senin (8/9/2025).

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Menurut dia, semua hal yang meringankan posisi Vadel akan diungkapkan di sidang tersebut.

"Iya (kami akan sampaikan segala hal meringankan), itu makanya. Itu akan kami sampaikan semua di pleidoi. Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, 'Sampaikan semua di pleidoi, bukti-bukti, fakta-fakta.' Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," ucap Oya.

Oya mengatakan, Vadel akan membacakan nota pembelaannya sendiri.

Baca juga: Keluarga Ceritakan Kondisi Vadel Badjideh Selama di Rutan

"Vadel menyampaikan akan melakukan pleidoi melalui kuasa hukum, tapi juga dia akan membacakan secara pribadi," tutur Oya.

Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara

Sebelumnya diketahui, Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Rio mengatakan, selain dituntut 12 tahun, Vadel juga didenda Rp 1 miliar.

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar," ucap Rio di PN Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Baca juga: 5 Fakta Sidang Lanjutan Vadel Badjideh, Kakak Jadi Saksi dan Reaksi Emosional

Rio mengatakan, jika denda tidak dibayar maka Vadel dituntut menggantinya dengan perpanjangan penahanan 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio.

Awal kasus Vadel Badjideh

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau