JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).
Sidang yang digelar secara daring ini tetap dihadiri Razman dan tim kuasa hukumnya dari luar ruang sidang.
Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena majelis hakim belum mencapai keputusan bulat terkait perkara tersebut. “Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini ke persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline,” ujar Syofia.
Baca juga: Sejumlah Orang Orasi di Depan PN Jakarta Utara Tuntut Razman Nasution Divonis Tak Bersalah
Pembacaan putusan Razman dijadwalkan kembali pada 23 September 2025 lantaran adanya kegiatan pelatihan. “Kami menunda persidangan ini ke Selasa, 23 September 2025. Persidangan akan digelar secara offline dan diharapkan semua pihak hadir,” tambah Syofia.
Sementara itu, Razman mengaku tidak mempermasalahkan penundaan tersebut, meski ia mempertanyakan lamanya waktu menunggu vonis. “Sidang hari ini ternyata ditunda. Sebenarnya, inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya,” kata Razman.
“Kemarin, Majelis Hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima. Tuntutan dulu di awal, jaksa yang nuntut, lalu kemudian mau divonis dan ada penundaan. Di sisi lain, kita ini didesak,” tambah Razman.
Baca juga: Hotman Paris Puas dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Razman Arif
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp200 juta.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini