JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Razman Arief Nasution akan mendengar putusan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).
Menjelang sidang putusan tersebut, pantauan Kompas.com di depan PN Jakarta Utara menunjukkan adanya sejumlah orang yang menggelar orasi untuk mendukung Razman.
Sejumlah orang tersebut menuntut agar Razman dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya.
Baca juga: Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Rasa Puas Hotman Paris
Sebuah spanduk terlihat dibentangkan dengan tulisan, “Maka bapak Razman Nasution harus dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE," tulis spanduk tersebut.
Sebelum memasuki gedung PN Jakarta Utara, Razman juga sempat berorasi di atas sebuah mobil.
“Ini lah suara yang banyak masuk ke saya lewat DM, telepon, dan lain sebagainya. Sebenarnya banyak yang melarang, kalau tidak pasti akan lebih banyak lagi,” ujar Razman.
“Karena itu, cukup yang sedikit ini tapi suaranya harus didengar, agar hukum tegak lurus,” tambahnya.
Baca juga: Razman Ngadu ke Prabowo, Hotman Paris: Ngapain Presiden Ngurusin Receh?
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Sebagai informasi, Razman Arief Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini