Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonisnya Ditunda 3 Pekan, Razman Nasution: Ini yang Buat Rakyat Bertanya-tanya

Kompas.com - 02/09/2025, 14:03 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).

Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum siap dengan putusan.

Menanggapi hal itu, Razman mempertanyakan alasan sidang putusannya berlangsung cukup lama.

Ia bahkan membandingkan dengan sidang Iqlima Kim, terdakwa lain dalam kasus tersebut, yang sudah mendapat vonis lebih cepat.

Baca juga: Sidang Putusan Razman Nasution Ditunda 3 Minggu, Ini Alasannya

Untuk diketahui, Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp100 juta.

“Sidang hari ini ternyata ditunda. Sebenarnya, inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya. Kemarin, Majelis Hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima,” ujar Razman usai sidang daring.

“Tuntutan dulu di awal. Jaksa menyampaikan tuntutan, lalu kemudian mau divonis dan ada penundaan. Di sisi lain, kita ini didesak,” tambah Razman.

Baca juga: Razman Nasution Terharu Didukung Sejumlah Orang yang Berorasi di Depan PN Jakarta Utara

Razman juga mengaku kecewa karena sidang yang seharusnya digelar secara offline justru dilaksanakan secara online, meski dirinya sudah hadir di PN Jakarta Utara sejak pagi.

“Kami disuruh datang jam 9. Kami tunggu sampai jam 9, ternyata baru dimulai jam 10. Sidang yang seharusnya offline menjadi online,” kata Razman.

“Tidak ada masalah sebenarnya kalau dilakukan offline. Toh kami sudah datang ke sini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Razman juga merasa terharu karena mendapat banyak dukungan.

Baca juga: Sejumlah Orang Orasi di Depan PN Jakarta Utara Tuntut Razman Nasution Divonis Tak Bersalah

Sejumlah orang tampak menggelar orasi di depan PN Jakarta Utara untuk menuntut Razman dibebaskan.

“Saya justru meneteskan air mata. Demi Allah saya tidak kenal mereka, ternyata para musisi jalanan ini memantau sosok seorang Razman, dalam kasus yang sedang dijalani, kemudian cara saya membela klien,” ucap Razman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Rasa Puas Hotman Paris

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Terkini Lainnya
Fedi Nuril Sebut Reza Rahadian Sosok Sutradara Galak
Fedi Nuril Sebut Reza Rahadian Sosok Sutradara Galak
Seleb
Sherina Munaf Minta Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya Dijadwal Ulang
Sherina Munaf Minta Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya Dijadwal Ulang
Seleb
Berapa Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Sebut Tak Masalah Tunjangan DPR Dihapus
Berapa Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Sebut Tak Masalah Tunjangan DPR Dihapus
Seleb
Rosé BLACKPINK Ukir Sejarah di MTV VMA 2025, Jadi Artis Kpop Pertama Menang Song of the Year
Rosé BLACKPINK Ukir Sejarah di MTV VMA 2025, Jadi Artis Kpop Pertama Menang Song of the Year
K-Wave
Mengapa Lady Gaga Tinggalkan MTV VMA 2025 Setelah 15 Menit?
Mengapa Lady Gaga Tinggalkan MTV VMA 2025 Setelah 15 Menit?
Seleb
Salma Salsabil Umumkan Kelahiran Anak Pertamanya
Salma Salsabil Umumkan Kelahiran Anak Pertamanya
Seleb
Drakor Bon Appétit, Your Majesty Raih Rating Tertinggi Jelang Paruh Kedua
Drakor Bon Appétit, Your Majesty Raih Rating Tertinggi Jelang Paruh Kedua
K-Wave
Kinerja Uya Kuya Selama Jadi Anggota DPR Dibongkar Rieke Diah Pitaloka
Kinerja Uya Kuya Selama Jadi Anggota DPR Dibongkar Rieke Diah Pitaloka
Seleb
Sherina Diminta Jadi Saksi dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Sherina Diminta Jadi Saksi dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Seleb
Ernest Prakasa Bagikan Pengalaman Syuting Film Operasi Pestapora, Dibintangi Iqbaal Ramadhan
Ernest Prakasa Bagikan Pengalaman Syuting Film Operasi Pestapora, Dibintangi Iqbaal Ramadhan
Film
Menang di VMA 2025, Rosé BLACKPINK Sampaikan Pidato Penuh Haru
Menang di VMA 2025, Rosé BLACKPINK Sampaikan Pidato Penuh Haru
Musik
Siapa Raja Yeonsan? Sosok yang Jadi Inspirasi Karakter Raja Lee Heon di Bon Appetit, Your Majesty
Siapa Raja Yeonsan? Sosok yang Jadi Inspirasi Karakter Raja Lee Heon di Bon Appetit, Your Majesty
K-Wave
Film Horor Turki Siccin 8 Segera Tayang di Bioskop Indonesia
Film Horor Turki Siccin 8 Segera Tayang di Bioskop Indonesia
Film
Duet Reza Rahadian-Iwan Fals di Pestapora 2025, Bacakan Surat untuk Wakil Rakyat
Duet Reza Rahadian-Iwan Fals di Pestapora 2025, Bacakan Surat untuk Wakil Rakyat
Musik
YouTuber Korea Na Dong Hyun Ditemukan Meninggal, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
YouTuber Korea Na Dong Hyun Ditemukan Meninggal, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau