Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Nikita Mirzani Digelar Daring, PN Jaksel Pertimbangkan Situasi Jakarta

Kompas.com - 04/09/2025, 11:18 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani akan berlangsung secara daring.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengatakan, keputusan tersebut diambil merujuk pada kebijakan pengadilan yang sejak 1 hingga 4 September 2025 menyelenggarakan sidang pidana secara online.

"Sidang akan dilaksanakan secara daring," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani Digelar Daring

"Kebijakan ini diambil dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," lanjut Rio Barten.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), agenda sidang Nikita Mirzani kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita dijadwalkan mengikuti persidangan melalui sambungan daring, sementara saksi dihadirkan langsung di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Dugaan Nikita Mirzani peras Reza Gladys

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau