Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Penguatan Peran Advokat dalam Rancangan KUHAP: Dari Penyelidikan hingga Persidangan

Kompas.com, 24 Juni 2025, 15:15 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam berbagai forum, sudah menggarisbawahi urgensi memperkuat posisi advokat sejak awal proses hukum.

Sayangnya, wacana ini tak kunjung diwujudkan secara normatif, seolah negara tak benar-benar serius menjamin prinsip fair trial.

Pandangan ini mencerminkan realitas praktik hukum di lapangan, di mana banyak individu dimintai keterangan tanpa pemahaman yang memadai atas hak-haknya, dan bahkan tanpa pendampingan hukum.

Padahal, proses penyelidikan kerap kali memuat substansi pertanyaan yang dapat memengaruhi arah penyidikan, bahkan menjadi dasar penetapan status tersangka.

Apabila mengacu pada peran advokat di negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan, advokat memiliki peran signifikan dalam mendampingi kliennya sejak dari tahap penyelidikan.

Seperti di Amerika Serikat, prinsip Miranda Rules yang lahir dari Putusan Miranda v. Arizona tahun 1966 oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak klien sejak awal proses hukum, termasuk hak untuk diam dan hak atas bantuan hukum, guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi selama interogasi.

Prinsip ini berakar pada Amandemen Kelima Konstitusi Amerika Serikat yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi saksi terhadap dirinya sendiri dan harus melalui proses hukum yang adil.

Berbeda dengan hal itu, dalam sistem hukum pidana Indonesia, keberadaan advokat baru secara eksplisit dijamin sejak tahap penyidikan, dan belum mengatur secara tegas pendampingan hukum di tahap penyelidikan.

Hal ini membuka potensi terjadinya pelanggaran hak tersangka sejak awal proses penegakan hukum.

Selanjutnya, di Australia, hak untuk didampingi pengacara diakui, namun implementasinya bervariasi antarnegara bagian.

Sebagai contoh, di New South Wales, tersangka berhak untuk berkonsultasi dengan pengacara sebelum interogasi dimulai. Namun, dalam kasus tertentu, akses ke pengacara dapat dibatasi hingga setelah interogasi selesai.

Sementara itu, di Korea Selatan sejak reformasi hukum pada tahun 2021, pengacara diizinkan hadir selama interogasi dan dapat memberikan nasihat hukum kepada klien. Reformasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan melindungi hak-hak tersangka.

Tidak diaturnya peran advokat di tahap penyelidikan dalam RUU KUHAP menimbulkan kekosongan hukum terkait pendampingan hukum sejak awal.

Hal ini memberi peluang terhadap lemahnya prinsip fair trial dan hak atas bantuan hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Jika rancangan KUHAP kembali mengabaikan urgensi pendampingan hukum sejak penyelidikan, maka reformasi hukum pidana hanya akan jadi jargon kosong.

Negara hukum tidak bisa dibangun dengan menutup mata terhadap pelanggaran prosedur di ruang-ruang awal proses pidana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau