Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Penjarahan dalam Situasi "Chaos", Apakah Bisa Diproses Pidana?

Kompas.com, 4 September 2025, 11:09 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA hari terakhir, demonstrasi besar yang terjadi di sejumlah kota Indonesia kembali menyita perhatian publik.

Aksi yang semula berjalan damai berubah ricuh, gas air mata mengepul, barisan massa pecah, dan rumah-rumah beberapa tokoh politik menjadi sasaran amuk.

Laporan penjarahan bermunculan. Rumah dan gedung dibobol, barang pribadi berpindah tangan, dan kata “penjarahan” kembali memenuhi ruang pemberitaan.

Fenomena ini bukan hal baru. Setiap kali kerusuhan pecah seperti saat Reformasi 1998, kerusuhan sosial, atau bahkan bencana alam, kabar penjarahan hampir selalu menyertai.

Pertanyaannya: apakah tindakan tersebut dapat diproses pidana, ataukah chaos menjadi alasan yang “memaklumi” perilaku massa?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak mengenal istilah “penjarahan” secara eksplisit. Namun, perbuatan itu tercakup dalam beberapa pasal yang relevan.

Baca juga: Phobia Darurat Militer: Trauma Lama dalam Perwajahan Baru

Pasal 362 KUHP menyebut pencurian sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

Pasal 363 ayat (1) ke-2 lebih tegas lagi mengatakan bahwa pencurian yang dilakukan “pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang” diancam pidana lebih berat, maksimal tujuh tahun penjara.

Artinya, kekacauan bukanlah pembenar yang meringankan. Sebaliknya, KUHP justru menganggap situasi chaos sebagai alasan pemberatan.

Jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak, ancaman hukuman dapat naik hingga sembilan tahun.

Dan bila ada kekerasan terhadap orang, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dapat menjerat ancaman jauh lebih tinggi lagi, bahkan seumur hidup.

Selain itu, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, seringkali dilapis dalam dakwaan untuk memperkuat jeratan hukum.

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap menggabungkan pasal-pasal tersebut sehingga ruang pembelaan bagi pelaku penjarahan semakin sempit.

Pengalaman penegakan hukum menunjukkan bahwa aparat tidak kesulitan mencari dasar pasal. Rekaman CCTV, dokumentasi warga, serta barang bukti yang ditemukan di tangan pelaku menjadi kunci.

Pasal tentang penyertaan (Pasal 55-56 KUHP) memungkinkan polisi dan jaksa menjerat bukan hanya pelaku utama, tetapi juga mereka yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil penjarahan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau