Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Gaji Pekerja Migran Ajukan KPR FLPP Disamakan dengan Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat gaji bagi pekerja migran untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan disamakan dengan di DKI Jakarta.

Artinya, batas maksimal gaji pekerja migran yang bisa mengajukan KPR FLPP adalah Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk menikah.

"Untuk kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) bagi para pekerja migran disetarakan penghasilannya dengan di DKI Jakarta," kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho di GRHA BNI, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Jelas Heru, hal ini sudah didiskusikan dengan tim bidang hukum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan analisa Kementerian PKP dengan BP Tapera, hasil konversi gaji pekerja migran dengan biaya hidup mereka di negara tempatnya bekerja, sama dengan kemampuan MBR di DKI Jakarta.

"Jangan dilihat, di Taiwan gajinya Rp 25 juta, tapi ongkos hidup di sana juga tinggi, sehingga kalau dibawa pulang masuk ke kriteria MBR," ucap Heru.

Batasan Gaji MBR untuk Ajukan FLPP

Batas maksimal gaji MBR yang bisa mengajukan FLPP diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, berikut rinciannya:

  • Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 8,5 juta, umum kawin Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
  • Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 9 juta, umum kawin Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 10,5 juta, umum kawin Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 12 juta, umum kawin Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.

https://www.kompas.com/properti/read/2025/07/23/213000721/syarat-gaji-pekerja-migran-ajukan-kpr-flpp-disamakan-dengan-jakarta

Bagikan artikel ini melalui
Oke