Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Semula, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen ini hanya berlaku untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
"Kemudian, untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentifnya akan turun menjadi 50 persen," kata Airlangga.
Namun, dengan kebijakan terbaru ini, Anda tetap bisa menikmati pembebasan PPN 100 persen hingga 31 Desember 2025.
Mengapa Insentif Ini Penting?
Kebijakan perpanjangan PPN DTP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya dalam pembelian properti.
Selain itu, insentif ini juga bertujuan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan sektor properti tetap bergairah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Harga Rumah
Penting untuk dicatat bahwa fasilitas PPN DTP ini diberikan dengan batasan tertentu. Anda bisa mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen ini untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar.
Diskon PPN ini berlaku untuk berbagai jenis properti, baik itu rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Jadi, jika Anda sedang mencari rumah impian, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkannya.
Insentif ini memberikan kesempatan emas untuk mendapatkan rumah dengan harga yang lebih terjangkau, karena Anda tidak perlu lagi khawatir dengan beban PPN.
Stimulus Ekonomi
Untuk diketahui, PPN DTP ini merupakan bagian dari program paket stimulus ekonomi Semester II-2025.
Rincian paket stimulus tersebut akan diumumkan pada September 2025 mendatang.
Airlangga menjelaskan sejumlah program yang digulirkan akan sama seperti kebijakan sebelumnya yang mencakup diskon tiket pesawat, kapal, kereta api, hingga diskon tarif tol.
Pemberian diskon tiket berlaku selama dua bulan, yakni Desember 2025 hingga Januari 2026 guna mendongkrak konsumsi masyarakat saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
“(Diskon) pesawat, tol, paling banyak kereta api,” jelasnya.
Namun, Airlangga memastikan tidak akan ada insentif berupa diskon tarif listrik maupun Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam program lanjutan ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menggulirkan lima paket stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025 senilai Rp 24,44 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah.
Stimulus tersebut mencakup subsidi transportasi, diskon tol, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif sektor ketenagakerjaan.
Beberapa insentif yang telah diberikan antara lain diskon 30 persen tiket kereta api, potongan PPN sebesar 6 persen untuk tiket pesawat, serta diskon 50 persen untuk angkutan laut.
Sementara itu, tarif tol diberikan diskon 20 persen guna mendukung mobilitas nasional.
Di sektor sosial, pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp 11,93 triliun melalui tambahan manfaat Kartu Sembako serta distribusi beras 10 kilogram untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk sektor ketenagakerjaan, BSU senilai Rp 300.000 diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, termasuk untuk guru.
https://www.kompas.com/properti/read/2025/07/26/070912721/beli-rumah-bebas-ppn-100-persen-hingga-desember-harga-berapa