JAKARTA, KOMPAS.com - Orang tua yang menghibahkan tanah ataupun rumahnya kepada anak perlu melakukan balik nama sertifikat tanah agar peralihan kepemilikannya sah di mata hukum.
Namun sebelum mengurusnya di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat.
Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.
Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Lantas, dokumen apa yang harus disiapkan?
Selengkapnya baca di sini Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, dibakar massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Pantauan Kompas.com di lokasi pukul 22.53 WIB, Si Jago Merah terlihat membakar gedung di bagian barat Gedung Grahadi.
Kejadian itu bermula dari adanya massa berkumpul di depan Gedung Grahadi meminta rekannya yang ditangkap Polrestabes Surabaya sejak Jumat (29/8/2025) agar dibebaskan.
Sejarah gedung tersebut bisa dicek di sini Sejarah dan Arsitektur Gedung Grahadi Surabaya yang Dibakar Massa
Seseorang bisa menghibahkan tanah ataupun rumahnya ke saudara kandung atau orang lain seperti keponakan, paman, teman, yayasan, dan lainnya.
Agar hibah properti itu berkekuatan hukum, tentu masyarakat perlu membuat akta hibah dan melakukan balik nama sertifikat tanah.
Adapun ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Selanjutnya baca di sini Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini