Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 45 Persen Bersertifikat, Simak Cara Urus Sertifikat Tanah Wakaf

Kompas.com - 16/10/2025, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah gembar-gembor Pemerintah soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berhasil mencatatkan total 123,2 juta bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia, muncul ironi legalitas aset-aset umat yang masih jauh tertinggal.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun mengungkapkan, status tanah wakaf yang telah bersertifikat secara nasional baru menyentuh angka 45 persen dari total 561.909 bidang objek wakaf yang terdata.

Akumulasi capaian pendaftaran tanah wakaf hingga tahun 2025 baru mencapai 278.469 bidang dengan luas 26.852,47 hektar.

Baca juga: Ironi Aset Umat, Hanya 45 Persen Tanah Wakaf Bersertifikat

Ini berarti, ratusan ribu bidang tanah wakaf, yang mayoritas berfungsi sebagai tempat ibadah seperti masjid 258.156 bidang dan musala 266.413 bidang, masih rawan sengketa dan konflik hukum.

"Di mana ada proyek strategis nasional, dulunya tanah tersebut tidak dianggap karena tidak punya nilai ekonomi. Begitu dibangun infrastruktur, ahli waris yang dulunya tidak peduli, kini menuntut tanah tersebut," terang Nusron, saat peluncuran KKN Tematik di UIN KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Maka dari itu, sertifikasi tanah wakaf pun menjadi penting agar sengketa maupun konflik tak terjadi.

Cara Urus Sertifikat Tanah Wakaf

Proses pendaftaran tanah wakaf mencakup dua tahapan, yakni:

1. Pembuatan Akta Wakaf

Proses dimulai dengan akta pernyataan wakaf yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAW) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama (Kemenag)

2. Pendaftaran di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah)

Baca juga: Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan Jadi Mal, Hotel, atau Rumah Sakit

Setelah akta wakaf disahkan, tanah yang diwakafkan akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar diterbitkan sertifikat tanah wakaf. 

Pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen apabila akan menyertifikatkan tanah wakaf di Kantah sebagai berikut:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Selain itu, terdapat beberapa keterangan tambahan yang perlu dibawa antara lain identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Setelah itu, sertifikat tanah wakaf akan dicatat di buku tanah untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau