JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah gembar-gembor Pemerintah soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berhasil mencatatkan total 123,2 juta bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia, muncul ironi legalitas aset-aset umat yang masih jauh tertinggal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun mengungkapkan, status tanah wakaf yang telah bersertifikat secara nasional baru menyentuh angka 45 persen dari total 561.909 bidang objek wakaf yang terdata.
Akumulasi capaian pendaftaran tanah wakaf hingga tahun 2025 baru mencapai 278.469 bidang dengan luas 26.852,47 hektar.
Baca juga: Ironi Aset Umat, Hanya 45 Persen Tanah Wakaf Bersertifikat
Ini berarti, ratusan ribu bidang tanah wakaf, yang mayoritas berfungsi sebagai tempat ibadah seperti masjid 258.156 bidang dan musala 266.413 bidang, masih rawan sengketa dan konflik hukum.
"Di mana ada proyek strategis nasional, dulunya tanah tersebut tidak dianggap karena tidak punya nilai ekonomi. Begitu dibangun infrastruktur, ahli waris yang dulunya tidak peduli, kini menuntut tanah tersebut," terang Nusron, saat peluncuran KKN Tematik di UIN KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Maka dari itu, sertifikasi tanah wakaf pun menjadi penting agar sengketa maupun konflik tak terjadi.
Proses pendaftaran tanah wakaf mencakup dua tahapan, yakni:
1. Pembuatan Akta Wakaf
Proses dimulai dengan akta pernyataan wakaf yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAW) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama (Kemenag)
2. Pendaftaran di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah)
Baca juga: Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan Jadi Mal, Hotel, atau Rumah Sakit
Setelah akta wakaf disahkan, tanah yang diwakafkan akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar diterbitkan sertifikat tanah wakaf.
Pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen apabila akan menyertifikatkan tanah wakaf di Kantah sebagai berikut:
Setelah itu, sertifikat tanah wakaf akan dicatat di buku tanah untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang