JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki sertifikat tanah adalah benteng hukum terkuat, namun di tengah maraknya kasus sengketa dan penyerobotan oleh mafia tanah, benteng tersebut saja tidak cukup. Anda juga wajib memastikan benteng fisik di lapangan kokoh.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, gencar mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah proaktif.
Nusron menekankan bahwa pencegahan sengketa, terutama dengan tetangga atau mafia tanah, terletak pada tiga jurus jitu yang sederhana namun berdampak besar.
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, inilah panduan agar aset tanah Anda aman dari klaim dan penyerobotan.
1. Wajib Pasang Patok Permanen
Penyebab sengketa tanah antar tetangga adalah ketidakjelasan batas fisik, yang seringkali hanya ditandai dengan pohon, batu, atau batas sementara yang mudah bergeser.
Menteri Nusron secara tegas meminta masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pemasangan tanda batas (patok) yang bersifat permanen.
Jangan lagi mengandalkan pohon atau batu sebagai patasan. Patok wajib dibuat dari bahan permanen seperti beton, pipa besi, atau kayu yang kuat (misalnya kayu ulin), yang ditanam kuat di setiap sudut batas lahan.
Baca juga: Nusron Bakal Batalkan Sertifikat Tanah di Atas Sempadan Sungai
Pemasangan patok tidak bisa dilakukan sepihak. Lakukan koordinasi dan musyawarah dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Mendapatkan surat persetujuan dari tetangga adalah langkah krusial untuk mencegah konflik di kemudian hari.
Pemasangan patok yang jelas dan disetujui tetangga kini menjadi prasyarat utamabagi proses pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN, memastikan data di lapangan (fisik) sesuai dengan data di sertifikat (yuridis).
Semua bidang tanah yang bersertifikat, wajib pasang patok. Diharapkan supaya tanahnya tidak dicaplok orang lain. Patok yang jelas dan permanen adalah cara terbaik mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah.
2. Lindungi dari Dalam (Administratif)
Selain benteng fisik, benteng pertahanan kedua adalah penguatan administrasi dan status lahan Anda.
Pastikan lahan Anda sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti kepemilikan terkuat.
Baca juga: Setahun, Nusron Bagi-bagi 195.734 Bidang Tanah untuk 39.556 KK