Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kementerian ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Tanah di Atas Sempadan Sungai, Nusron Ungkap Alasannya

Kompas.com - 29/10/2025, 14:57 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, terdapat pegawai kementeriannya yang terlibat dalam masalah penerbitan sertifikat tanah di atas sempadan sungai.

"Banyak orang Kementerian ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat mensektifikatkan tanah di atas sepadan sungai, waduk, situ, danau, dan sebagainya," kata Nusron usai rapat koordinasi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan pada Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Nusron Bakal Batalkan Sertifikat Tanah di Atas Sempadan Sungai

Menurutnya, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan pemahaman tentang pemanfaatan ruang.

Ada masyarakat yang mengartikan sempadan sungai adalah tanah negara, sehingga siapapun boeh memanfaatkan selama negara memberikan hak dalam bentuk sertifikat tanah.

Di sisi lain, negara memahami bahwa sungai dan sempadan sungai adalah kekayaan negara yang dikuasai negara.

"Ini ada bias, sehingga banyak orang Kementerian ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini," ujarnya.

Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dibatalkan

Nusron mengungkapkan banyak sertifikat tanah yang terbit dan bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai Jabodetabek.

"Nanti kita akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kita batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kita cek ada berapa bangunan gedung, kita minta pemerintah untuk membatalkan," kata Nusron.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang: Syarat, Alur, dan Biayanya

Apalagi, berdasarkan peraturan, sempadan sungai merupakan ruang gerak air, sehingga tidak boleh ada bangunan di atasnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU tengah melakukan harmonisasi peraturan terkait pemanfaatan sempadan sungai.

Ditargetkan harmonisasi peraturan tersebut bisa selesai dalam waktu dekat, sebelum musim banjir pada bulan Januari dan Februari.

"Dari aspek dimensi tata ruang, aspek dimensi survei dan pemetaan tanah, maupun endingnya adalah penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah. Ini harus seragam dulu, supaya ke depan tidak terjadi masalah," ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Setelah itu, pemerintah akan melakuan audit tata ruang, audit sertifikat tanah, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai yang berpotensi banjir, untuk kemudian ditertibkan,

Beberapa sungai yang menjadi langganan banjir di Jabodetabek, antara lain Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Sungai Cikeas, dan Sungai Citarum.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau