Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang: Syarat, Alur, dan Biayanya

Kompas.com - 26/10/2025, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah perlu segera mengurusnya untuk mendapat dokumen baru.

Sebab, sertifikat tanah merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan maupun rumah yang sah dan memiliki nilai ekonomis.

Tentu untuk mendapat sertifikat tanah pengganti yang baru, masyarakat perlu mengurusnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Baca juga: Apakah Sertifikat Tanah yang Hilang Bakal Diganti Jadi Elektronik?

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat diketahui dari berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan, alur, hingga biayanya.

Pada prinsipnya, permohonan layanan yang diajukan masyarakat ke Kantah yakni penggantian sertifikat karena hilang.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat untuk mengurus sertifikat tanah hilang meliputi:

  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta surat kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Baca juga: Apa Itu Hak Pakai? Sertifikat Tanah Milik Bappenas yang Hilang

Alur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Terlebih dahulu, masyarakat perlu melapor ke kepolisian setempat dan membuat surat tanda kehilangan.

Hal itu juga pernah disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis.

"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi," ucapnya.

Selain itu, menurut Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang juga harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantah atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat.

Baca juga: Heboh SHP Bappenas Hilang, Benarkah Sertifikat Elektronik Lebih Aman?

Adapun setelah seluruh dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang sudah lengkap, masyarakat bisa menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah.

Pada tahap tersebut, masyarakat juga akan diminta mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai.

Lalu, petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, masyarakat bergeser ke loket pembayaran untuk membayar biaya penggantian sertifikat tanah yang hilang.

Selanjutnya, Kantah akan memproses layanan dengan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau