KOMPAS.com - Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah perlu segera mengurusnya untuk mendapat dokumen baru.
Sebab, sertifikat tanah merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan maupun rumah yang sah dan memiliki nilai ekonomis.
Tentu untuk mendapat sertifikat tanah pengganti yang baru, masyarakat perlu mengurusnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Baca juga: Apakah Sertifikat Tanah yang Hilang Bakal Diganti Jadi Elektronik?
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat diketahui dari berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan, alur, hingga biayanya.
Pada prinsipnya, permohonan layanan yang diajukan masyarakat ke Kantah yakni penggantian sertifikat karena hilang.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat untuk mengurus sertifikat tanah hilang meliputi:
Baca juga: Apa Itu Hak Pakai? Sertifikat Tanah Milik Bappenas yang Hilang
Terlebih dahulu, masyarakat perlu melapor ke kepolisian setempat dan membuat surat tanda kehilangan.
Hal itu juga pernah disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis.
"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi," ucapnya.
Selain itu, menurut Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang juga harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantah atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat.
Baca juga: Heboh SHP Bappenas Hilang, Benarkah Sertifikat Elektronik Lebih Aman?
Adapun setelah seluruh dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang sudah lengkap, masyarakat bisa menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah.
Pada tahap tersebut, masyarakat juga akan diminta mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai.
Lalu, petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, masyarakat bergeser ke loket pembayaran untuk membayar biaya penggantian sertifikat tanah yang hilang.
Selanjutnya, Kantah akan memproses layanan dengan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas.