JAKARTA, KOMPAS.com - Di kota besar seperti Jakarta, waktu terasa berlalu dengan cepat dan menjadi sangat berharga.
Dalam keadaan itu, mengurus dokumen pertanahan sering dianggap lama dan perlu proses berpindah dari satu loket ke loket lain di Kantor Pertanahan (Kantah).
Kini, mengurus dokumen pertanahan yang dulu identik dengan antrean panjang jadi lebih mudah karena Sentuh Tanahku.
Aplikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan langsung dari ponsel tanpa perlu meninggalkan kesibukan sehari-hari.
Fitria, warga asal Jakarta Barat adalah salah satunya merasakan langsung manfaat Sentuh Tanahku.
Baca juga: Aplikasi Sentuh Tanahku Bantu Marketing Perumahan Cek Legalitas Tanah
“Setelah download (mengunduh)Sentuh Tanahku, benar saja saya bisa memantau proses berkas saya. Tidak perlu bolak balik ke BPN untuk mengecek berkas, cukup buka aplikasi saja," terang dia dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (3/11/2025).
Sehingga, dia pun bisa mengetahui prosenya sampai mana. Apabila nanti sudah selesai, maka akan ada notifikasi untuk mengambil berkasnya.
Awalnya, Fitria datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menanyakan syarat-syarat peningkatan hak milik.
Dari situ dia baru tahu bahwa ada aplikasi yang bisa memudahkan dirinya mengetahui berbagai informasi pertanahan.
“Setelah saya menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, pihak BPN yang menyarankan untuk download aplikasi Sentuh Tanahku,” tuturnya.
Setelahnya, Fitria menjelajahi sendiri fitur yang ada dalam Sentuh Tanahku. Dia memanfaatkan fitur “Sertipikatku” untuk mengecek informasi Sertipikat Elektronik miliknya dan menggunakan fitur “Antrian Online” untuk mempersingkat waktu dalam antrean pengurusan tanahnya.
“Semoga aplikasi dan pelayanannya makin cepat, supaya masyarakat lebih mudah dan tidak lama menunggu di BPN,” harap Fitria.
Bagi masyarakat yang belum mencetak salinan resmi, sertifikat tanah elektronik dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Cek Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Caranya
Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah.
Selain itu, sertifikat tanah analog berbentuk kertas juga akan otomatis berubah menjadi elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, roya, dan lain-lain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang