Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu

Kompas.com - 20/10/2025, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama setahun, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mencetak kurang lebih 5.500.000 sertifikat.

Dengan demikian, capaian sertifikat elektronik sebanyak 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari sertifikat tanah yang telah terbit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun dalam setahun ini, telah dilakukan dorongan peralihan secara elektronik.

Ini di mana sampai Oktober 2025 telah terbit 35.182 akta peralihan elektronik dan 474 Kantor Pertanahan (Kantah) telah melakukan peralihan elektronik (98 persen).

Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, 5,5 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Terbit

Untuk mendaftarkan sertifikat tanah elektronik, ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu fisik dan yuridis.

Adapun ketika masyarakat hendak mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, yang mengalami perubahan ialah aspek yuridisnya.

"Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Senin (20/10/2025).

Namun demikian, masih banyak masyarakat yang dikhawatirkan dengan keabsahan sertifikat tanah elektornik. Sehingga, banyak yang ragu untuk melakukan peralihan.

Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu

Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, Senin (20/10/2025), demi memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, masyarakat dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Adanya QR code berguna untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

Baca juga: Capaian Pendaftaran Tanah Selama 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Adanya QR code berguna untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

Berikut tahapan cek keaslian sertifikat tanah elektronik:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku;
  • Daftarkan diri dan memiliki akun;
  • Login ke aplikasi;
  • Pegang sertifikat tanah elektronik yang telah dicetak;
  • Tekan menu "Scan Dokumen" pada aplikasi untuk mengaktifkan kamera;
  • Sesuaikan dan pindai QR Code di sertifikat dengan tampilan kamera pada layar aplikasi.
  • Apabila masyarakat berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau