Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Kakak ke Adik

Kompas.com - 16/10/2025, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari kakak ke adik terdiri dari beberapa komponen.

Setidaknya komponen itu mulai dari biaya pembuatan akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan (Kantah).

Sebagai informasi, ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Kakak ke Adik

Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Kakak ke Adik

Disadur dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari kakak ke adik:

1. Biaya PNBP

Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000 + Rp 50.000.

2. Biaya Pajak

Balik nama sertifikat tanah hibah dari kakak ke adik dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besaran BPHTB dihitung dengan rumus 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Rincian dan Contoh Perhitungannya

Selain itu, masyarakat juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak.

Besaran tarif PPh sesuai ketentuan yaitu 2,5 persen (bagi orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara bagi badan usaha atau pihak tertentu dikenakan tarif PPh 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT

Selain PNBP dan pajak, terdapat pula biaya pembuatan akta hibah di PPAT sebagai persyaratan balik nama sertifikat tanah hibah dari kakak ke adik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau