KOMPAS.com - Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah bisa mengecek perkembangannya tanpa perlu mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dengan menggunakan smartphone, masyarakat bisa mengecek progres pembuatan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku hingga kanal resmi Kementerian ATR/BPN lainnya.
Helen (30), seorang karyawan perbankan mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan fitur Cari Berkas pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk memeriksa progres permohonannya.
"Kalau lagi ada pengurusan tinggal pakai Cari Berkas, dari situ kita bisa lihat proses permohonannya sampai mana. Jadi efisien, gak mesti bolak-balik ke Kantor Pertanahan," ucapnya saat berkunjung ke stan Kementerian ATR/BPN dalam pameran Livin Festival di PIK 2, Banten, Jumat (17/10/2025), dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Secara Online
Dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (27/6/2025), masyarakat yang telah melakukan pendaftaran layanan pertanahan di Kantah, dan dokumen dinyatakan sudah lengkap, akan menerima surat tanda terima dokumen.
Di dalam surat tanda terima dokumen itu terdapat nomor berkas. Dengan nomor berkas, masyarakat dapat mengecek progres pembuatan sertifikat tanah secara real time.
Untuk mengecek progres berkas permohonan sertifikat tanah, terdapat tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat:
Berikut langkah-langkah mengecek perkembangan status permohonan sertifikat tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku:
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Kakak ke Adik
Berikut langkah-langkah memeriksa progres pembuatan sertifikat tanah melalui website Kementerian ATR/BPN:
Baca juga: Cara Cek Tanah Sudah Bersertifikat atau Belum, Tak Perlu ke Kantor BPN
Berikut langkah-langkah memeriksa progres permohonan sertifikat tanah melalui Hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN: