JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) bervariasi, tergantung pada jenis layanan pertanahan yang diajukan.
Untungnya, saat ini, masyarakat dapat mengecek besaran biaya tersebut secara daring atau lewat ponsel melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
Nah, berikut sejumlah langkah-langkahnya.
Baca juga: 13.000 Bidang Tanah Transmigrasi Disertifikasi Tahun 2025
Masyarakat dapat mengecek biaya pembuatan sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN di https://www.atrbpn.go.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Setelah itu, akan muncul jumlah biaya pengurusan pemecahan sertifikat tanah yang perlu dibayar.
Besaran biaya yang ditampilkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke Kantah dan belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Secara Online
Ilustrasi aplikasi Sentuh Tanahku.Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi serta layanan pertanahan, termasuk informasi biaya pengurusan sertifikat tanah.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Kakak ke Adik
Setelah itu, akan muncul total biaya pengurusan peralihan hak jual beli yang harus dibayar.
Besaran biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut, termasuk PNBP yang dibayarkan ke Kantah. Namun, biaya ini belum mencakup biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, serta PPh jika dikenakan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang