JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah subsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera.
KPR Sejahtera ini dibiayai lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah Bantuan Subsidi Uang Muka (BSUM) sebesar Rp 4 juta, yang langsung ditanggung pemerintah bagi penerima manfaat.
Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, setiap penerima KPR FLPP berhak atas bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta.
Baca juga: Beli Rumah Subsidi Cicilan Cuma Rp 1,2 Juta Per Bulan
Dana ini diberikan untuk meringankan beban awal pembelian rumah, sehingga masyarakat tidak perlu menyiapkan uang muka sendiri dalam jumlah besar.
Sementara khusus Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, besaran BSUM yang diberikan adalah sebesar Rp 10 juta.
Program rumah subsidi menjadi salah satu upaya untuk membantu MBR memiliki hunian layak dengan harga dan cicilan terjangkau.
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Syarat, Harga, Lokasi, dan Ukuran Rumah Subsidi
Jelas Sid, simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR.
"Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya.
Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Rusun Subsidi di Surabaya bagi MBR
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Baca juga: 20 Tahun, Tenor Paling Panjang Cicilan Rumah Subsidi
Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain: