Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Subsidi Dapat Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta

Kompas.com - 18/10/2025, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah subsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera.

KPR Sejahtera ini dibiayai lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah Bantuan Subsidi Uang Muka (BSUM) sebesar Rp 4 juta, yang langsung ditanggung pemerintah bagi penerima manfaat.

Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, setiap penerima KPR FLPP berhak atas bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta. 

Baca juga: Beli Rumah Subsidi Cicilan Cuma Rp 1,2 Juta Per Bulan

Dana ini diberikan untuk meringankan beban awal pembelian rumah, sehingga masyarakat tidak perlu menyiapkan uang muka sendiri dalam jumlah besar.

Sementara khusus Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, besaran BSUM yang diberikan adalah sebesar Rp 10 juta.

Cicilan Rp 1,2 Juta Per Bulan

Program rumah subsidi menjadi salah satu upaya untuk membantu MBR memiliki hunian layak dengan harga dan cicilan terjangkau.

"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Syarat, Harga, Lokasi, dan Ukuran Rumah Subsidi

Jelas Sid, simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR. 

"Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya.

Harga Rumah Subsidi

Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. 

Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024. 

Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Rusun Subsidi di Surabaya bagi MBR

Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025: 

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga jual maksimal Rp 166.000.000 
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual maksimal Rp 182.000.000 
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal Rp 173.000.000 
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga jual maksimal Rp 185.000.000 
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal Rp 240.000.000 

Syarat Membeli Rumah Subsidi

Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Baca juga: 20 Tahun, Tenor Paling Panjang Cicilan Rumah Subsidi

Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain: 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau