JAKARTA, KOMPAS.com - Program rumah subsidi menjadi salah satu upaya untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan harga dan cicilan terjangkau.
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: 20 Tahun, Tenor Paling Panjang Cicilan Rumah Subsidi
Dengan kemudahan tersebut, maka syarat pembelian, harga, lokasi, dan ukuran rumah subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut Kompas.com rangkum serba-serbi rumah subsidi yang wajib Anda ketahui.
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:
Baca juga: Ukuran Terbaru Rumah Subsidi Sesuai Aturan 2025
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," ujarnya.
Selain itu, juga ada maksimal gaji pembeli rumah subsidi. Kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid.
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait yang menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia
Tertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya:
Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Jelas Sid, simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR.