JAKARTA, KOMPAS.com - Selama setahun terakhir, capaian penerbitan sertifikat tanah elektronik meningkat kurang lebih 5.500.000 sertifikat dari semula 639.423 sertifikat.
Sehingga kini capaian sertifikat elektronik sebanyak 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari sertifikat tanah yang telah terbit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun dalam setahun ini, telah dilakukan dorongan peralihan secara elektronik.
Hingga Oktober 2025 telah terbit 35.182 akta peralihan elektronik dan 474 Kantor Pertanahan (Kantah) telah melakukan peralihan elektronik (98 persen).
Baca juga: Cara Cek Progres Pembuatan Sertifikat Tanah, Cuma Lewat Hp
Untuk mendaftarkan sertifikat tanah elektronik, ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu fisik dan yuridis.
Adapun ketika masyarakat hendak mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, yang mengalami perubahan ialah aspek yuridisnya.
"Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Senin (20/10/2025).
Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan (Kantah), berikut tahapannya:
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Membawa sertifikat analog/lama yang asli;
- Membawa keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Baca juga: Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Daring, Bisa Lewat Hp
2. Ajukan Permohonan ke Kantah
Kunjungi kantor BPN terdekat atau akses layanan elektronik BPN jika tersedia;
- Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
3. Verifikasi Dokumen
- Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan;
- Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diserahkan.
4. Bayar Biaya Layanan PNBP
- Setelah itu, Anda perlu menujuk loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ganti sertifikat tanah karena blanko lama;
- Adapun biayanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
5. Proses Digitalisasi
- Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda;
- Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik;
- Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN;
- Kepala Kantah akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.
Baca juga: Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Secara Online
6. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
- Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN;
- Lama proses ganti blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu 19 hari kerja;
- Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan;
- Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN;
- Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang