Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Secara Online

Kompas.com - 17/10/2025, 08:45 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Besaran biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) cukup bervariasi. Tergantung jenis layanan pertanahan yang diajukan.

Meski begitu, masyarakat bisa mengecek biaya urus sertifikat tanah secara online melalui kanal-kanal resmi milik Kementerian ATR/BPN.

Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat melakukan simulasi perhitungan biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah.

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Kakak ke Adik

Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Secara Online

Terdapat dua cara mengecek biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN secara online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Caranya pun cukup mudah, masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN ini menyediakan beragam fitur terkait informasi dan layanan pertanahan.

Salah satunya ada fitur info layanan, yang berisi tentang persyaratan hingga biaya mengurus sertifikat tanah. Tergantung jenis layanan pertanahan yang dipilih.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Rincian dan Contoh Perhitungannya

Berikut tahapannya:

  • Buka Aplikasi Sentuh Tanahku
  • Login akun
  • Pilih menu "Info Layanan"
  • Pilih jenis layanan pertanahan, misalnya "Peralihan Hak Jual Beli"
  • Scroll tampilan layar ke bawah hingga menemukan tulisan "Simulasi Biaya"
  • Masukkan data nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan yang diajukan
  • Klik "Hitung Biaya"
  • Setelah itu akan muncul jumlah biaya mengurus peralihan hak jual beli yang perlu dibayar.

Sebagai catatan, besaran biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar ke Kantah.

Sehingga belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh), jika dikenakan.

Baca juga: Berkaca dari Leony, Apa Saja Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan?

2. Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Lewat Situs Kementerian ATR/BPN

Situs ini tidak hanya menyediakan informasi kegiatan Kementerian ATR/BPN dan program-program kerjanya. Melainkan juga informasi layanan pertanahan.

Sama halnya dengan aplikasi Sentuh Tanahku, di situs resmi Kementerian ATR/BPN juga tersedia informasi layanan pertanahan, yang salah satu isinya tentang biaya mengurus sertifikat tanah.

Berikut tahapannya:

  • Akses situs https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih menu "Layanan Pertanahan"
  • Klik "Cari Layanan"
  • Pilih layanan pertanahan yang akan diajukan, misalnya pemecahan sertifikat tanah
  • Scroll tampilan layar ke bawah hingga menemukan tulisan "Simulasi Biaya"
  • Masukkan data jumlah bidang, luas masing masing bidang pemecahan, dan penggunaan
  • Klik "Tambah Bidang"
  • Pilih provinsi
  • Klik "Hitung Biaya"
  • Setelah itu akan muncul jumlah biaya mengurus pemecahan sertifikat tanah yang perlu dibayar.

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Sebagai catatan, besaran biaya pembuatan sertifikat tanah yang muncul tersebut merupakan PNBP yang dibayar ke Kantah. Sehingga belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, serta PPh (jika dikenakan).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau