KOMPAS.com - Besaran biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) cukup bervariasi. Tergantung jenis layanan pertanahan yang diajukan.
Meski begitu, masyarakat bisa mengecek biaya urus sertifikat tanah secara online melalui kanal-kanal resmi milik Kementerian ATR/BPN.
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat melakukan simulasi perhitungan biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah.
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Kakak ke Adik
Terdapat dua cara mengecek biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN secara online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Caranya pun cukup mudah, masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Aplikasi yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN ini menyediakan beragam fitur terkait informasi dan layanan pertanahan.
Salah satunya ada fitur info layanan, yang berisi tentang persyaratan hingga biaya mengurus sertifikat tanah. Tergantung jenis layanan pertanahan yang dipilih.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Rincian dan Contoh Perhitungannya
Berikut tahapannya:
Sebagai catatan, besaran biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar ke Kantah.
Sehingga belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh), jika dikenakan.
Baca juga: Berkaca dari Leony, Apa Saja Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan?
Situs ini tidak hanya menyediakan informasi kegiatan Kementerian ATR/BPN dan program-program kerjanya. Melainkan juga informasi layanan pertanahan.
Sama halnya dengan aplikasi Sentuh Tanahku, di situs resmi Kementerian ATR/BPN juga tersedia informasi layanan pertanahan, yang salah satu isinya tentang biaya mengurus sertifikat tanah.
Berikut tahapannya:
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Sebagai catatan, besaran biaya pembuatan sertifikat tanah yang muncul tersebut merupakan PNBP yang dibayar ke Kantah. Sehingga belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, serta PPh (jika dikenakan).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang