KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Namun, PMI harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya batas maksimal penghasilan selaku masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Batasan gaji PMI yang diperbolehkan membeli rumah subsidi tertera dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Baca juga: Beli Rumah Subsidi Cicilan Cuma Rp 1,2 Juta Per Bulan
Di dalam Pasal 4A tertulis, besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia diperhitungkan dengan mempertimbangkan:
Nilai konversi dengan paritas daya beli sebagaimana dimaksud dihitung dengan menggunakan perbandingan nilai 1 dolar Amerika Serikat menurut paritas daya beli bilateral yang senilai antara mata uang negara Indonesia dan mata uang negara penempatan MBR sebagai pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Syarat, Harga, Lokasi, dan Ukuran Rumah Subsidi
Adapun besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia menggunakan besaran penghasilan orang perseorangan pada wilayah Zona 4.
Di mana besaran penghasilan MBR pada wilayah Zona 4 juga berlaku untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Dengan demikian, berikut syarat gaji PMI yang bisa beli rumah subsidi:
Selain penghasilan, terdapat beberapa syarat lain harus dipenuhi PMI untuk bisa membeli rumah subsidi melalui KPR FLPP, meliputi:
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan PMI memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.
"Untuk pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang membangun negeri akan dibantu 20.000 rumah subsidi yang akan disiapkan oleh BP Tapera," ujar Ara dalam keterangannya usai bertemu dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, pada Rabu malam (19/3/2025).
Pemerintah pun telah meluncurkan program 20.000 rumah subsidi untuk PMI ditandai dengan penyerahan rumah subsidi kepada perwakilan PMI di Perumahan Bumi Pagaden Permai, Subang, Jawa Barat, pada Kamis (8/5/2025).
"Jadi memang salah satu program kami menindaklanjuti programnya Pak Prabowo adalah memastikan bahwa seluruh pekerja-pekerja migran Indonesia ini harus punya rumah," ujar Abdul Kadir Karding dalam keterangan resmi.
Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia
Sebab, lanjut dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di gubuk reot, atau bahkan tidak punya rumah, termasuk pekerja migran.
"Ini lah salah satu yang menjadi arahan Presiden di rapat kabinet kemarin," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang