Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Migran Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Syarat Gajinya

Kompas.com - 20/10/2025, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Namun, PMI harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya batas maksimal penghasilan selaku masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Batasan gaji PMI yang diperbolehkan membeli rumah subsidi tertera dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Baca juga: Beli Rumah Subsidi Cicilan Cuma Rp 1,2 Juta Per Bulan

Syarat Gaji PMI Beli Rumah Subsidi

Di dalam Pasal 4A tertulis, besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia diperhitungkan dengan mempertimbangkan:

  • Kesesuaian data penghasilan pekerja migran Indonesia dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
  • Data penghasilan minimum pekerja migran Indonesia di negara penempatan; dan
  • Nilai konversi dengan paritas daya beli.

Nilai konversi dengan paritas daya beli sebagaimana dimaksud dihitung dengan menggunakan perbandingan nilai 1 dolar Amerika Serikat menurut paritas daya beli bilateral yang senilai antara mata uang negara Indonesia dan mata uang negara penempatan MBR sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Syarat, Harga, Lokasi, dan Ukuran Rumah Subsidi

Adapun besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia menggunakan besaran penghasilan orang perseorangan pada wilayah Zona 4.

Di mana besaran penghasilan MBR pada wilayah Zona 4 juga berlaku untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Dengan demikian, berikut syarat gaji PMI yang bisa beli rumah subsidi:

  • Tidak kawin maksimal Rp 12 juta per bulan;
  • Kawin maksimal Rp 14 juta per bulan;
  • Satu orang untuk peserta Tapera maksimal Rp 14 juta per bulan.

Syarat Lain untuk Beli Rumah Subsidi

Selain penghasilan, terdapat beberapa syarat lain harus dipenuhi PMI untuk bisa membeli rumah subsidi melalui KPR FLPP, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia

PMI Dapat Alokasi 20.000 Rumah Subsidi

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan PMI memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.

"Untuk pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang membangun negeri akan dibantu 20.000 rumah subsidi yang akan disiapkan oleh BP Tapera," ujar Ara dalam keterangannya usai bertemu dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, pada Rabu malam (19/3/2025).

Pemerintah pun telah meluncurkan program 20.000 rumah subsidi untuk PMI ditandai dengan penyerahan rumah subsidi kepada perwakilan PMI di Perumahan Bumi Pagaden Permai, Subang, Jawa Barat, pada Kamis (8/5/2025).

"Jadi memang salah satu program kami menindaklanjuti programnya Pak Prabowo adalah memastikan bahwa seluruh pekerja-pekerja migran Indonesia ini harus punya rumah," ujar Abdul Kadir Karding dalam keterangan resmi.

Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia

Sebab, lanjut dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di gubuk reot, atau bahkan tidak punya rumah, termasuk pekerja migran.

"Ini lah salah satu yang menjadi arahan Presiden di rapat kabinet kemarin," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau