Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Iuran Wajib Dihapus MK, BP Tapera Kembangkan Konsep "Contractual Savings"

Kompas.com - 29/10/2025, 09:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca aturan kewajiban iuran dihapus Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mengembangkan konsep contractual savings for housing (CSH).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, konsep baru tersebut bersifat sukarela berbasis investasi.

Heru menjelaskan hal ini saat ditemui di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Selasa (29/10/2025).

"Ini lagi kita rumuskan, tadi juga sudah kita bahas dengan teman-teman di sela-sela kesibukan saya mendampingi Pak Menteri (Maruarar Sirait) untuk roadshow terkait dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) Perumahan dan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) di berbagai daerah, itu juga kita diskusikan," jelas Heru.

Baca juga: Minta UU Tapera Ditata Ulang, MK Kasih Tenggat Waktu 2 Tahun

Konsep ini pun telah dipresentasikan BP Tapera kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan sudah masuk tahap finalisasi.

Namun demikian, BP Tapera akan mendengarkan pendapat para expert (pakar) dari sisi pembiayaan, pasar, maupun ekosistem perumahan.

Dengan demikian, skema ini akan terus dikembangkan dalam rangka pengembangan model bisnis Tapera pasca keputusan MK.

Dia berharap, konsep ini bisa menjadi model bisnis operasional BP Tapera ke depan, sekaligus menjadi bagian dari solusi pembiayaan murah jangka panjang.

"Bagi semua desil, bukan hanya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tapi bagi semua desil. Karena masing-masing desil itu pasti pendekatannya akan berbeda-beda," tutur dia.

Konsep ini akan digodok selama dua tahun sembari menghadirkan para pakar secara berseri. Nantinya pun akan disampaikan pada kementerian terkait.

Mulai dari Kementerian PKP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Hukum (Kemenhum), serta OJK.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Ini Respons BP Tapera

Apa Itu CSUH?

Heru menjelaskan, CSUH adalah individu menabung di lembaga pembiayaan pemerintah atau lembaga tabungan pemerintah dengan nilai tertentu.

“Misalnya, saya ada ekspektasi pengen rumah senilai Rp 500 juta. Kemudian contractual saving-nya saya akan nabung Rp 300 juta. Nah, nabung Rp 300 juta itu mungkin dalam jangka waktu 5 tahun. Nah, nanti setelah sekian tahun, bisa kita nilai bankability (kelayakan finansial)dari calon debitur tadi untuk mendapatkan housing queue," jelas dia.

Sebenarnya, CSUH itu bertujuan demi mendapatkan housing queue atau antrean untuk mendapatkan rumah.

"Dan ini juga akan meningkatkan bankability itu, setelah nanti contractual saving-nya tercapai di banyak negara sih misalkan nabung Rp 300 juta dalam lima tahun, ya sudah selama dia nabung itu dan track record-nya bagus (dalam menabung), dia sudah mendapatkan housing queue atau kepastian untuk mendapatkan rumah," lanjutnya.

Baca juga: Putusan MK: UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Jika tabungan individu tersebut sudah mencapai Rp 300 juta, maka bisa mencari rumah dengan harga tersebut atau misalnya rumah dengan harga Rp 600 juta.

Sehingga, tabungan itu sisanya bisa digunakan untuk mencicil down payment (DP) atau uang muka. Dengan begitu, sisanya tersebut akan mengikuti alur suku bunga perbankan.

"Nah di kita (BP Tapera) mungkin bisa di-redesign lagi nanti. Supaya lebih menjangkau affordability dan accessibility yang lebih luas bagi masyarakat. Itu saja yang kita pikirkan," tandas Heru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau