Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Bikin Polisi Tidur Sendiri? Awas Denda Rp 24 Juta Mengintai

Kompas.com, 19 Desember 2025, 09:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur sangat mudah dijumpai di setiap ruas jalan di Indonesia. Bahkan seringkali, polisi tidur dibangun sendiri oleh warga.

Fungsinya adalah sebagai pembatas kecepatan kendaraan agar tidak melaju terlalu cepat, terutama di kawasan padat penduduk atau lingkungan yang membutuhkan pengendalian lalu lintas.

Namun, tahukah Anda bahwa membangun polisi tidur sembarangan berpotensi terkena denda hingga Rp 24 juta?

Baca juga: Polisi Tidur dan Normalisasi Pelanggaran Hukum

Aturan mengenai larangan membangun polisi tidur sembarangan tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat (1) menyebutkan, pelanggaran atas pasal tersebut dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Artinya, membangun polisi tidur tanpa izin resmi tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Lantas, siapa yang berhak membangun polisi tidur?

Harusnya polisi tidur dibangun oleh...

"Tergantung wewenang jalannya," ujar Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno saat dihubungi Kompas.com, dikutip Jumat (19/12/2025).

Adapun wewenang jalan yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca juga: Bolehkah Polisi Tidur Dipasang di Jalan Raya Nasional?

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat pembatas kecepatan.

Pihak tersebut antara lain:

  • Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek
  • Kepala Badan untuk jalan nasional di wilayah Jabodetabek
  • Gubernur untuk jalan provinsi
  • Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa
  • Wali kota untuk jalan kota

Dengan demikian, masyarakat tidak bisa asal membangun polisi tidur di jalan umum, sekalipun dengan alasan keamanan lingkungan.

3 Jenis Polisi Tidur

Setidaknya ada tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yakni speed bump, speed hump, dan speed table.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca juga: Bolehkah Polisi Tidur Dipasang di Jalan Raya Nasional?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau