JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur sangat mudah dijumpai di setiap ruas jalan di Indonesia. Bahkan seringkali, polisi tidur dibangun sendiri oleh warga.
Fungsinya adalah sebagai pembatas kecepatan kendaraan agar tidak melaju terlalu cepat, terutama di kawasan padat penduduk atau lingkungan yang membutuhkan pengendalian lalu lintas.
Namun, tahukah Anda bahwa membangun polisi tidur sembarangan berpotensi terkena denda hingga Rp 24 juta?
Baca juga: Polisi Tidur dan Normalisasi Pelanggaran Hukum
Aturan mengenai larangan membangun polisi tidur sembarangan tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1) menyebutkan, pelanggaran atas pasal tersebut dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Artinya, membangun polisi tidur tanpa izin resmi tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.
Lantas, siapa yang berhak membangun polisi tidur?
"Tergantung wewenang jalannya," ujar Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno saat dihubungi Kompas.com, dikutip Jumat (19/12/2025).
Adapun wewenang jalan yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Baca juga: Bolehkah Polisi Tidur Dipasang di Jalan Raya Nasional?
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat pembatas kecepatan.
Pihak tersebut antara lain:
Dengan demikian, masyarakat tidak bisa asal membangun polisi tidur di jalan umum, sekalipun dengan alasan keamanan lingkungan.
Setidaknya ada tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yakni speed bump, speed hump, dan speed table.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Baca juga: Bolehkah Polisi Tidur Dipasang di Jalan Raya Nasional?