KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Tanah Air beberapa hari belakangan.
RUU Perampasan Aset merupakan hukum yang mengatur mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Aset tindak pidana sendiri merupakan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana.
Aset yang dimaksud yakni, semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.
RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.
Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Namun usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang sangat penting untuk mencegah lahirnya koruptor.
“Ya penting, supaya orang jangan korupsi. Kan gitu,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Menurut dia, tujuan dibentuknya RUU Perampasan Aset adalah agar tidak ada tindakan korupsi dan jika melanggar, akan mendapat hukuman berat.
“Tujuan undang-undang perampasan aset kan untuk supaya orang tidak korupsi atau dihukum mati,” jelasnya.
Terkait aset mana yang diambil, menurut Agus, akan ditentukan oleh KPK dan pihak berwenang lain sesuai aturan.
“Itu ditentukan dari KPK dan sebagainya apakah aset yang mau disita itu hasil korupsi atau bukan,” pungkas dia.
Prabowo janji segera bahas RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto disebut berjanji akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Prabowo berjanji segera membahas RUU Perampasan Aset dan tuntutan buruh lainnya.
"Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas," ujar Andi Gani, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/9/2025).
"Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa Prabowo merespons dengan cepat terkait untuk RUU Perampasan Aset.
Dia menyebutkan, Prabowo akan meminta bantuan dari DPR dan partai politik untuk dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek.
"Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," jelas Said.
Seperti diketahui, ada tiga paket RUU yang menjadi tuntutan buruh untuk segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU mengenai pemilu yang bersih.
https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/02/111500165/apa-itu-ruu-perampasan-aset-yang-jadi-salah-satu-tuntutan-aksi-masyarakat-