KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo mengatakan, eks CEO Gojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjadi tersangka, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Berikut awal kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem.
Perjalanan kasus dugaan korupsi Chromebook
Kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim bermula sejak sebelum founder Gojek tersebut resmi dilantik menjadi Mendikbud Ristek.
Berikut perjalanan kasusnya:
1. Nadiem bentuk grup WhatsApp
Pada Juli 2025, Abdul Qohar yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, menjelaskan bahwa rencana pengadaan Chromebook sudah dibahas dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.
Grup tersebut juga berisikan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk menjadi Staf Khusus Mendikbud Ristek pada 2019.
”Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” ujar Qohar di Gedung Jampidsus, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
2. Jurist bahas pengadaan Chromebook usai Nadiem dilantik
Presiden ke-7 Joko Widodo kemudian melantik Nadiem sebagai Mendikbud pada Oktober 2019.
Jabatan Nadiem berubah menjadi Mendikbud Ristek setelah Kemenristek dilebur ke Kemendikbud.
Setelah itu, Jurist sebagai staf khusus Mendikbud Ristek mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK).
Jurist juga menghubungi Ibrahim Arief dan YK supaya Ibrahim Arief dibuatkan kontrak kerja sebagai pekerja PSPK.
Pada saat itu, Ibrahim ditugaskan menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbud Ristek.
Ibrahim berperan untuk membantu pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.
Di sisi lain, Jurist juga memimpin sejumlah rapat melalui platform rapat online Zoom.
3. Jurist minta pengadaan TIK pakai Chrome OS
Jurist kemudian meminta SW dan MUL supaya pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek memakai Chrome OS.
SW adalah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek pada 2020–2021.
Sementara itu, MUL adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020–2021.
Menurut Qohar, staf khusus Mendikbud Ristek seharusnya tidak memiliki kewenangan terkait perencanaan dan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Chrome OS.
4. Nadiem bertemu pihak Google
Nadiem kemudian bertemu WKA dan PRA, dua perwakilan Google, untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek.
Pertemuan Nadiem bersama WKA dan PRA terjadi pada Februari dan April 2020.
Setelah itu, Jurist menemui pihak Google untuk membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Nadiem.
“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek,” jelas Qohar.
Qohar menambahkan, Jurist juga sempat mengatakan bahwa co-investment sebesar 30 persen baru diberikan Google jika pengadaan TIK memakai Chrome OS.
Hal tersebut dikatakan Jurist dalam suatu rapat yang diikuti HM selaku Sekretaris Jenderal, SW, dan MUL.
5. Nadiem pimpin rapat
Pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat Zoom yang dihadiri oleh Jurist, MUL, SW, dan Ibrahim.
Nadiem memberikan instruksi agar pengadaan TIK pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS dalam rapat tersebut.
“Sedangkan, saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” jelas Qohar.
https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/05/073000765/jejak-korupsi-chromebook--pengadaan-sebelum-nadiem-jadi-menteri-seret