Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Beda Pembetulan Nama dan Perubahan Nama di KTP? Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Nama merupakan identitas penting yang tercatat dalam berbagai dokumen resmi, mulai dari akta kelahiran, KTP, hingga Kartu Keluarga (KK).

Namun, tidak jarang seseorang mendapati adanya perbedaan penulisan nama antar-dokumen. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari salah ketik, ejaan yang tidak konsisten, hingga keinginan untuk menambah, mengurangi, atau mengganti nama.

Perbedaan ini perlu segera diselesaikan karena bisa menghambat berbagai urusan administrasi, termasuk pelayanan publik.

Meski begitu, penting dipahami bahwa pembetulan nama dan perubahan nama di KTP memiliki prosedur yang berbeda.

Perbedaan pembetulan nama dan perubahan nama

Dilansir laman resmi Dukcapil Jakarta, Kamis (7/8/2025), perbedaan antara pembetulan nama dan perubahan nama terletak pada prosedur penyelesaiannya.

Pembetulan nama cukup dilakukan dengan datang ke Dukcapil, sementara perubahan nama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan dari pembetulan nama dan perubahan nama di KTP:

Pembetulan nama di KTP

Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut contoh dan berkas persyaratan yang diperlukan untuk pembetulan nama.

Berikut contoh pembetulan nama pada KTP:

  • Di Kartu Keluarga (KK) tertulis: Grace Anastasyi
  • Di Akta Kelahiran tertulis: Grace Anastasya

Perbedaan ini dapat dikategorikan sebagai pembetulan nama, karena ada dokumen otentik yang mendukung. 

Proses ini tidak memerlukan putusan pengadilan, cukup akta Kartu Keluarga sesuai dengan Akta Kelahiran dan disesuaikan di sistem Dukcapil.

Apabila di sistem dukcapil data sudah benar sesuai akta, tetapi ada kesalahan di KTP dan KK, maka bisa diajukan permohonan cetak ulang dokumen dan tidak memerlukan akta pembetulan.

Perubahan nama di KTP

Untuk perubahan nama di KTP, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 52 Undang–Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, berikut contoh perubahan nama dan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Misalnya:

  • Nama terdaftar: Muhammad Akhmadul
  • Ingin diubah menjadi: Muhammad Akhmad Iman

Karena terdapat penambahan dan perubahan nama, maka ini masuk dalam kategori perubahan nama.

Dokumen persyaratan pembetulan nama dan perubahan nama

Berikut dokumen persyaratan untuk pembetulan nama dan perubahan nama.

https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/08/110000865/apa-beda-pembetulan-nama-dan-perubahan-nama-di-ktp-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Bagikan artikel ini melalui
Oke