KOMPAS.com - Nama merupakan identitas penting yang tercatat dalam berbagai dokumen resmi, mulai dari akta kelahiran, KTP, hingga Kartu Keluarga (KK).
Namun, tidak jarang seseorang mendapati adanya perbedaan penulisan nama antar-dokumen. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari salah ketik, ejaan yang tidak konsisten, hingga keinginan untuk menambah, mengurangi, atau mengganti nama.
Perbedaan ini perlu segera diselesaikan karena bisa menghambat berbagai urusan administrasi, termasuk pelayanan publik.
Meski begitu, penting dipahami bahwa pembetulan nama dan perubahan nama di KTP memiliki prosedur yang berbeda.
Perbedaan pembetulan nama dan perubahan nama
Dilansir laman resmi Dukcapil Jakarta, Kamis (7/8/2025), perbedaan antara pembetulan nama dan perubahan nama terletak pada prosedur penyelesaiannya.
Pembetulan nama cukup dilakukan dengan datang ke Dukcapil, sementara perubahan nama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan dari pembetulan nama dan perubahan nama di KTP:
Pembetulan nama di KTP
Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut contoh dan berkas persyaratan yang diperlukan untuk pembetulan nama.
Berikut contoh pembetulan nama pada KTP:
Perbedaan ini dapat dikategorikan sebagai pembetulan nama, karena ada dokumen otentik yang mendukung.
Proses ini tidak memerlukan putusan pengadilan, cukup akta Kartu Keluarga sesuai dengan Akta Kelahiran dan disesuaikan di sistem Dukcapil.
Apabila di sistem dukcapil data sudah benar sesuai akta, tetapi ada kesalahan di KTP dan KK, maka bisa diajukan permohonan cetak ulang dokumen dan tidak memerlukan akta pembetulan.
Perubahan nama di KTP
Untuk perubahan nama di KTP, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 52 Undang–Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, berikut contoh perubahan nama dan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Misalnya:
Karena terdapat penambahan dan perubahan nama, maka ini masuk dalam kategori perubahan nama.
Dokumen persyaratan pembetulan nama dan perubahan nama
Berikut dokumen persyaratan untuk pembetulan nama dan perubahan nama.
https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/08/110000865/apa-beda-pembetulan-nama-dan-perubahan-nama-di-ktp-ini-penjelasannya