Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan Sekaligus, Memang Boleh?

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 11 menteri, wakil menteri (wamen), dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Dengan pelantikan itu, dia kini merangkap tiga jabatan sekaligus.

Dua jabatan Angga lainnya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Lantas, apakah seorang kepala badan bisa merangkap jabatan sebagai wakil menteri dan komisaris?

Aturan rangkap jabatan

Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Angga telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri dan wamen merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan itu sebagaimana dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Agustus lalu.

Dalam siding tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU Kementerian Negara.

"Untuk jabatan komisaris sudah pasti tidak bisa karena objek kerja beda dan sudah dilarang MK," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, Feri menilai putusan MK tersebut aneh karena memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Pembangkangan UU

Senada, dosen hukum administrasi negara Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako Universitas Andalas, Beni Kurnia berpendapat, Angga melanggar aturan yang berlaku setelah merangkap tiga jabatan sekaligus.

"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum di antaranya UU Kementerian Negara, UU Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, dan Putusan MK terbaru soal larangan menteri dan wamen untuk rangkap jabatan," ujarnya saat dihubungi terpisah, Kamis.

Beni menilai, rangkap 3 jabatan Angga merupakan bentuk praktik pembangkangan terhadap UU.

Sayangnya, praktik ini masih dilakukan para pejabat lain di level pusat.

Menurutnya, berdasarkan putusan MK, seorang pejabat publik yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri dari komisaris.

Sebab, rangkap jabatan dikhawatirkan akan menimbulkan double founding terhadap hak-hak pejabat yang dimaksud.

https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/18/201500165/angga-raka-prabowo-rangkap-3-jabatan-sekaligus-memang-boleh-

Terkini Lainnya

7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
Tren
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Tren
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
Tren
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Bagikan artikel ini melalui
Oke