Pasal 76 ayat (1) menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).
Cuti terdiri atas:
Cuti tahunan
PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Cuti sakit
PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, PPPK berhak atas cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
Cuti bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Lolos Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru, Ini Langkah Berikutnya!
Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.
Penghargaan dapat berupa: