Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Sanksi di Berbagai Negara bagi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 12/11/2021, 20:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 guna mencapai herd immunity.

Di Indonesia, sertifikat vaksin kini bahkan menjadi syarat utama untuk mengakses sejumlah layanan publik.

Artinya, warga yang belum dan enggan divaksin Covid-19 akan kesulitan untuk mengakses layanan publik dan bepergian.

Tak hanya di Indonesia, banyak negara juga menerapkan ketentuan ketat dan sanksi bagi warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Sanksi warga yang menolak vaksinasi Covid-19

Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Dua Obat yang Diklaim Ampuh untuk Covid-19

1. Sanksi cuti tanpa dibayar

Di Singapura, pemerintah menerapkan sanksi cuti tanpa dibayar bagi para PNS yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Selain itu, pasien Covid-19 yang tidak divaksin harus membayar biaya medis secara mandiri, mulai bulan depan.

Juru Bicara Divisi Layanan Publik (PSD) mengatakan, mereka akan melakukan yang terbaik untuk memfasilitasi keberlanjutan situasi bekerja dari rumah, tergantung pada jenis pekerjaannya.

Baca juga: Indonesia Masuk Negara Level 1 Covid-19, Apa Maksudnya?

Namun divisi tersebut juga memperingatkan bahwa beberapa PNS dapat dikenai sanksi cuti tanpa dibayar atau berisiko tidak diperpanjang kontrak kerjanya jika tetap menolak divaksinasi.

"Jika seorang petugas memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali, kami dapat menempatkan orang tersebut pada cuti tanpa bayaran sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut," kata juru bicara itu, dikutip dari CNA.

Peringatan ini muncul setelah Kementerian Kesehatan Singapura bulan lalu mengatakan orang yang tidak divaksinasi akan dilarang bekerja dari kantor menyusul adanya rencana untuk kembali bekerja di kantor pada Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Melihat Cara Singapura Mengatasi Wabah DBD...

2. Mewajibkan tes Covid-19 secara rutin dengan biaya sendiri

Petugas kesehatan mengambil sampel swab untuk tes Covid-19 dari seorang pria di stasiun pengumpulan asam nukleat di Beijing, China, Senin (25/10/2021). Penyebaran Covid-19 di China kembali menjadi peringatan setelah klaster baru terkait sekelompok wisatawan ditemukan 17 Oktober lalu.AFP/NOEL CELIS Petugas kesehatan mengambil sampel swab untuk tes Covid-19 dari seorang pria di stasiun pengumpulan asam nukleat di Beijing, China, Senin (25/10/2021). Penyebaran Covid-19 di China kembali menjadi peringatan setelah klaster baru terkait sekelompok wisatawan ditemukan 17 Oktober lalu.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan, pemerintah akan memberi ketidaknyamanan bagi warga yang tidak memiliki alasan yang sah untuk menolak divaksin Covid-19.

"Maaf, kami akan membuat hidup Anda sangat sulit jika Anda tidak divaksinasi karena pilihan," kata Khairy, dikutip dari Straits Times.

Lebih dari sekadar tidak bisa makan di restoran atau masuk ke pusat perbelanjaan, Khoiry menyebut mereka yang menolak vaksin diwajibkan menjalani tes Covid-19 secara teratur dengan biaya sendiri.

Baca juga: Amankah Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun? Ini Penjelasan Epidemiolog

3. Denda sekitar Rp 71 juta

Pekerja di Northern Territory (NT), Australia yang berinteraksi dengan publik diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada Jumat (12/11/2021) tengah malam.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau