Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Saat Libur Tahun Baru

Kompas.com - 29/12/2022, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Liburan tahun baru 2023 sudah di depan mata.

Bagi Anda yang berencana untuk liburan ke luar kota, ada baiknya mengetahui aturan terbaru naik kereta api dan pesawat. 

Syarat nereta api

Khusus untuk kereta api, aturan terbaru tertuang dalam Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. 

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022

Berikut ini perincian syarat naik kereta yang berlaku sejak 19 Desember 2022:

  • Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster), sementara WNA diwajibkan untuk vaksun dosis kedua. Bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia 6-12 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum divaksin karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter atau harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang sudah vaksin booster.
  • Penumpang berusia 13-17 tahun wajib vaksin kedua dan harus menyertakan surat keterangan dokter jika belum bisa divaksin.
  • Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
  • Penumpang kereta lokal dan aglomerasi harus menerima minimal vaksin dosis pertama dan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
  • Penumpang kereta lokal atau aglomerasi usia 6-12 tahun yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang sudah vaksin booster.
  • Penumpang kereta lokal atau aglomerasi berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Transjakarta Perpanjang Layanan Bus Wisata Selama Libur Akhir Tahun

Halaman:


Terkini Lainnya
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau