Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pelaku Mutilasi Bos Galon di Semarang Tak Langsung Serahkan Diri: Keenakan Polisi

Kompas.com - 11/05/2023, 12:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap bos galon Irwan Hutagalung (53) di Tembalang, Kota Semarang buka suara.

Dia menjelaskan alasannya tidak langsung menyerahkan diri ke polisi usai membunuh dan memutilasi serta mengecor mantan bosnya itu. 

Diberitakan Kompas TV (10/5/2023), Husen membunuh dan memutilasi Irwan saat korban tertidur di tempat usaha air minum isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/5/2023) malam.

Menolak serahkan diri karena tak mau polisi keenakan

Di hadapan polisi, Husen mengaku tidak langsung menyerahkan diri ke pihak yang berwajib seusai membunuh karena dia tidak mau pihak kepolisian keenakan.

"Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian," kata Husen, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Dicor di Semarang, Kronologi dan Dugaan Mutilasi


Bos galon tewas dimutilasi dan dicor beton

Tersangka Husen menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Tersangka Husen menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

Diberitakan Antara (10/5/2023), korban mutilasi ditemukan dalam kondisi dicor beton di samping tempat usaha galon isi ulang milik korban.

Bagian tubuh korban dicor dengan menggunakan pasir dan semen pada Sabtu (6/5/2023).

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar menyatakan, Husen adalah pelaku tunggal.

Menurut dia, aksi pelaku didasari atas rasa sakit hati kepada korban lantaran mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

Baca juga: Tersangka Mutilasi dan Pengecoran Bos Air Isi Ulang Semarang Akan Jalani Tes Kejiwaan

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tunggal pembunuhan berencana itu tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Alasan Husen Mutilasi Kepala dan Tangan Bosnya Sebelum Dicor: Sering Memarahi dan Memukul

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Tren
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Tren
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tren
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Tren
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau