Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

CDO, CPO, DPO, dan Masa Transisi Perlindungan Data Pribadi Korporasi

Kompas.com - 20/07/2023, 11:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISU kebocoran data pribadi di berbagai institusi telah mengharuskan korporasi, sebagai pengendali data, memprioritaskan penyesuaian pemrosesan regulasi dan kebijakan internalnya dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Korporasi sebagai pengendali data pribadi memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan dan pemrosesan data pribadinya sampai pada 17 Oktober 2024. Penyesuaian regulasi, kebijakan internal, dan keberadaan unit pemrosesan dan pengawas data pribadi dalam organisasi, akan menolong korporasi dari masalah kebocoran data dan tanggung jawab hukum yang lebih serius.

Indonesia telah memiliki UU PDP. Namun seperti halnya regulasi data di berbagai negara, peraturan itu merupakan realitas baru. Seperti dikemukakan Steven Cavey dalam artikelnya, “How Global Data Privacy Laws Are Changing the CDO Role” (2020), realitas baru ini membutuhkan kedalaman pengetahuan terkait kepatuhan, hukum, keamanan, dan privasi.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi: Jenis Data dan Sanksi Pidananya

Cavey mengatakan, kegagalan mematuhi berbagai regulasi yang berkembang oleh suatu organisasi, tidak hanya memiliki implikasi keuangan seperti denda, kehilangan pangsa pasar, bahkan nilai saham, tetapi juga bisa merusak kepercayaan yang dibangun perusahaan.

Masa Transisi

Apa yang harus dilakukan korporasi di Indonesia dalam masa transisi UU PDP? Pertama, Pasal 74 UU PDP menyatakan, pada saat UU ini mulai berlaku, pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU ini paling lama dua tahun sejak UU diundangkan.

Kedua, karena UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2O22, maka batas waktu penyesuaian korporasi akan jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024. Semua korporasi, wajib mere-evaluasi semua regulasi, kebijakan internal, dan tata kelola unit-unit organisasi eksisting terkait pelindungan data pribadi, dan menyesuaikannya dengan UU PDP.

Hal itu perlu dilakukan agar korporasi tidak hanya dapat menjalankan pemrosesan yang memenuhi tujuan bisnis yang aman, prinsip akuntabilitas, corporate governance, tetapi juga menjalankannya sesuai UU PDP.

Ketiga, langkah penyesuaian korporasi sesuai Pasal 74 UU PDP akan menghindarkan risiko korporasi dari sanksi baik administrasi, perdata, maupun pidana. Termasuk di dalamnya ancaman denda dua persen dari pendapatan tahunan sesuai UU PDP.

Langkah memenuhi kepatuhan dan pagar-pagar berupa regulasi dan kebijakan internal korporasi, pada gilirannya akan menyelamatkan korporasi dari risiko hukum akibat kemungkinan dampak kejahatan hacker. Hal ini juga akan menjadi landasan kokoh dan kepastian dalam menghadapi kemungkinan berbagai gugatan pihak ketiga.

CDO dan CPO

Jika korporasi selama ini telah nemiliki chief data officer (CDO) dan belum fokus pada perlindungan privasi, maka perlu melengkapinya dengan chief privacy officer (CPO). Kedua unsur ini memiliki keterkaitan dalam perlindungan informasi secara umum.

Sebagaimana dikemukakan James Howard, dalam tulisan berjudul Aligning The Chiefs: The merging of CDOs and CPOs (2019), CDO berada dalam posisi yang unik karena mereka menyatukan katalog informasi yang tersedia dan peluang yang terus berkembang untuk memberikan nilai bagi organisasi mereka. Mereka bekerja secara obyektif untuk mengelola dan mengatur keseluruhan data perusahaan.

Baca juga: Pemrosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Sementara CPO, adalah bagian yang juga terikat dengan manajemen informasi, khususnya informasi yang dapat diidentifikasi sebagai data pribadi, CPO ditugaskan untuk menerapkan kebijakan, prosedur, dan kontrol untuk penggunaan data oleh organisasi dan menyeimbangkan upaya kepatuhan berdasarkan kewajiban peraturan, etika, dan kontrak.

Menurut Howard, tanggung jawab CPO adalah bagian dari tanggung jawab CDO. Tugas bersama dengan kumpulan data ini memungkinkan organisasi untuk menggabungkan dua posisi menjadi satu.

Pendapat Howard menunjukkan bahwa CDO dan CPO adalah unit eksekutif pengelola data. Hal yang membedakannya adalah CDO melakukan pemrosesan seluruh data (termasuk big data) untuk kepentingan bisnis korporasi, sementara CPO adalah unit eksekutif yang berfokus pada pemrosesan data pribadi.

Howard mengintroduksi kemungkinan menyatukan CDO dan CPO tampaknya untuk efektivitas dan efisiensi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau