KOMPAS.com - Kuba bergabung dengan Afrika Selatan untuk melayangkan gugatan terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ), Sabtu (22/6/2024).
Negara yang terletak di kawasan Karibia itu bergabung dalam gugatan terhadap Israel sebagai pihak ketiga.
Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez mengatakan, negaranya akan menggunakan haknya untuk memberikan penafsirannya atas aturan-aturan konvensi yang secara terang-terangan dilanggar Israel.
Hal tersebut berkaitan dengan serangan Israel di wilayah Palestina yang diduduki secara ilegal di Jalur Gaza.
“Kuba telah memutuskan untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga dalam pengaduan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional,” ujar Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez dikutip dari kantor berita Palestina, WAFA, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?
Kuba menilai telah terjadi genosida di Palestina setelah Israel membombardir Gaza sejak Sabtu (7/10/2023) lalu.
Rodriguez mengatakan, negaranya mempunyai komitmen yang tegas dan berkelanjutan untuk mendukung dan berkontribusi sebanyak mungkin pada upaya internasional yang sah yang bertujuan untuk mengakhiri genosida di Gaza.
Dilansir dari Anadolu Ajansi, Sabtu, Kuba menekankan bahwa Israel secara konsisten mengabaikan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan di bawah Konvensi Jenewa.
Menurut negara tersebut, Israel mendapat perlindungan dengan keterlibatan Amerika Serikat (AS).
Kuba mengatakan bahwa genosida, apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif tidak memiliki tempat di dunia saat ini dan tidak boleh ditoleransi oleh masyarakat internasional.
Kuba juga menyerukan keadilan dan kepatuhan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Masyarakat Sipil Bisa ke Gaza Bantu Warga Palestina
Bergabungnya Kuba dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel ke ICJ menunjukan bahwa dukungan kepada Palestina terus mengalir.
Sebelum Kuba, sudah ada beberapa negara yang menyatakan diri berpihak kepada Palestina dan ikut menggugat Israel ke mahkamah tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024), sebanyak 14 negara, termasuk Kuba dan Afrika Selatan, turut menggugat Israel ke ICJ.
Negara-negara yang menggugat Israel ke ICJ, yakni:
Baca juga: Netanyahu Rayu Oposisi untuk Dukung Proposal Gaza Biden, Apa Isinya?