KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto melantik utusan khusus, staf khusus, dan penasihat khusus presiden pada Selasa (22/10/2024).
Dalam pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat tersebut, presiden meresmikan tujuh orang sebagai utusan dan penasihat khusus, serta satu orang staf khusus.
Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Akan bekerja selama pemerintahan Prabowo-Gibran, lantas apa peran dan tugas mereka?
Baca juga: 4 Jenderal Senior TNI di Jajaran Penasihat Khusus Presiden, Ada Luhut dan Terawan
Merujuk pada Perpres di atas, penasihat khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, penasihat khusus dibantu paling banyak oleh dua asisten dan setiap asisten dibantu oleh maksimal dua pembantu asisten. Laporan pelaksanaan tugas penasihat khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Adapun tugas utama penasihat khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Masukan itu lalu dipertimbangkan ketika presiden akan mengambil keputusan.
Peran penasihat presiden ini mirip dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Namun, Wantimpres merupakan sebuah lembaga yang terstruktur, sementara penasihat presiden terdiri dari orang-orang dengan beragam keahlian untuk memberikan nasihat pada bidang-bidang tertentu.
Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman bahkan menyebut, posisi Wantimpres di masa pemerintahan Prabowo-Gibran akan digantikan dengan penasihat khusus.
"Setahu saya inilah penasihatnya, hanya satu. Tidak ada Wantimpres. Nanti kita akan berkoordinasi, tidak secara masing-masing," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Pada pemerintahan Presiden Prabowo, ada tujuh penasihat khusus yang ditunjuk, mereka adalah:
Baca juga: Prabowo Tunjuk Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Pembinaan Generasi Muda-Pekerja Seni
Masih dikutip dari Perpres yang sama, utusan khusus dibentuk untuk membantu memperlancar tugas presiden.
Berdasarkan Pasal 18, utusan khusus melaksanakan tugas tertentu di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga.
Sama seperti penasihat khusus, laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.