Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hal yang Harus Dilakukan Masyarakat jika Temukan Pelaku Usaha yang Tarik PPN 12 Persen

Kompas.com - 06/01/2025, 12:30 WIB
Chella Defa Anjelina,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sehari sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada Rabu (1/1/2025).

Target pajak yang kena tarif baru PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Namun, sejumlah pelaku usaha sudah telanjur memberlakukan PPN 12 persen jauh sebelum 1 Januari 2025, sehingga harga barang dan jasa sudah naik.

Lantas, apa yang perlu dilakukan masyarakat ketika menemukan pelaku usaha yang masih menarik PPN 12 persen di 2025?

Baca juga: Indomaret dan Alfamart Pastikan Tetap Gunakan PPN 11 Persen


Minta pengembalian 1 persen

Bagi masyarakat yang sudah telanjur membayar PPN 12 persen, bisa meminta kembalian kelebihan 1 persennya langsung kepada penjual.

Pengembalian ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

"Dapat mengajukan kelebihan PPN langsung ke penjual mengingat PPN atas penyerahan barang/jasa belum disetorkan ke kas negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Nantinya, atas permintaan pengembalian 1 persen oleh konsumen, pengusaha kena pajak (PKP) atau penjual harus menerbitkan faktur pajak pengganti.

Demi mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajak, DJP memberikan waktu transisi selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Celios: Rakyat Baru Aman jika Ada Revisi UU HPP

Lapor ke DJP

Selanjutnya, jika masyarakat menemukan banyak pelaku usaha yang masih menarik PPN 12 persen atas barang dan jasa non-mewah, maka masyarakat bisa melaporkannya ke DJP.

Pengaduan dapat dilakukan melalui kring pajak DJP di 1500200 atau dengan mengirim e-mail ke pengaduan@pajak.go.id.

Apabila ingin cepat, laporan bisa disampaikan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau mengisi formulir secara online lewat situs pengaduan.pajak.go.id.

Nah, itulah 2 hal yang bisa dilakukan masyarakat saat menemukan pelaku usaha yang masih menerapkan PPN 12 persen untuk barang dan jasa non-mewah.

Baca juga: Selain PPN, Ini 5 Kebijakan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2025

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau