KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sehari sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada Rabu (1/1/2025).
Target pajak yang kena tarif baru PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Namun, sejumlah pelaku usaha sudah telanjur memberlakukan PPN 12 persen jauh sebelum 1 Januari 2025, sehingga harga barang dan jasa sudah naik.
Lantas, apa yang perlu dilakukan masyarakat ketika menemukan pelaku usaha yang masih menarik PPN 12 persen di 2025?
Baca juga: Indomaret dan Alfamart Pastikan Tetap Gunakan PPN 11 Persen
Bagi masyarakat yang sudah telanjur membayar PPN 12 persen, bisa meminta kembalian kelebihan 1 persennya langsung kepada penjual.
Pengembalian ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
"Dapat mengajukan kelebihan PPN langsung ke penjual mengingat PPN atas penyerahan barang/jasa belum disetorkan ke kas negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).
Nantinya, atas permintaan pengembalian 1 persen oleh konsumen, pengusaha kena pajak (PKP) atau penjual harus menerbitkan faktur pajak pengganti.
Demi mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajak, DJP memberikan waktu transisi selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Celios: Rakyat Baru Aman jika Ada Revisi UU HPP
Selanjutnya, jika masyarakat menemukan banyak pelaku usaha yang masih menarik PPN 12 persen atas barang dan jasa non-mewah, maka masyarakat bisa melaporkannya ke DJP.
Pengaduan dapat dilakukan melalui kring pajak DJP di 1500200 atau dengan mengirim e-mail ke pengaduan@pajak.go.id.
Apabila ingin cepat, laporan bisa disampaikan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau mengisi formulir secara online lewat situs pengaduan.pajak.go.id.
Nah, itulah 2 hal yang bisa dilakukan masyarakat saat menemukan pelaku usaha yang masih menerapkan PPN 12 persen untuk barang dan jasa non-mewah.
Baca juga: Selain PPN, Ini 5 Kebijakan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2025
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini