Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 07/04/2025, 16:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Anda dapat mengajukan permohonan mengganti buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), jika buku nikah Anda rusak atau hilang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Anda dapat mengajukan permohonan buku nikah pengganti jika buku nikah asli rusak atau hilang

Buku nikah pengganti adalah dokumen kutipan Akta Nikah sebagai pengganti buku nikah yang rusak atau hilang.

Lantas, bagaimana cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak?

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Nikah 2025, Bisa di KUA atau Saat Hari Libur


Syarat mengurus buku nikah yang hilang atau rusak

Sebelum melakukan pengajuan penggantian buku nikah yang hilang ke KUA, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan, yakni:

  1. Buku Nikah yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika buku nikah hilang)
  2. Kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.

Baca juga: Ramai soal Buku Nikah Beda Warna antara Dua Pasang Pengantin, Ini Penjelasan Kemenag

Setelah menyiapkan beberapa persyaratan di atas, silakan menuju ke KUA untuk mengajukan buku nikah pengganti.

Prosedur mengurus buku nikah yang hilang atau rusak

Penerbitan buku nikah pengganti hanya dapat dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Kunjungi dan sampaikan tujuan Anda kepada petugas.

Buku nikah pengganti yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran duplikat dapat dimintakan ganti dengan berbentuk buku melalui permohonan kepada KUA.

Baca juga: Jadi Pengantin Sebelum 2020, Ini Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru

Berdasarkan PMA 30/2024, Akta Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan:

  1. KUA akan membuat berita acara kerusakan atau kehilangan
  2. Kemudian KUA melaporkan kehilangan Akta Nikah ke pihak kepolisian setempat
  3. selanjutnya, KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan
  4. KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan.

Demikian syarat dan cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang di KUA.

Baca juga: Tanggal Pernikahan di Buku Nikah Salah, Bisakah Diganti?

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau