KOMPAS.com - Anda dapat mengajukan permohonan mengganti buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), jika buku nikah Anda rusak atau hilang.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Anda dapat mengajukan permohonan buku nikah pengganti jika buku nikah asli rusak atau hilang
Buku nikah pengganti adalah dokumen kutipan Akta Nikah sebagai pengganti buku nikah yang rusak atau hilang.
Lantas, bagaimana cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak?
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Nikah 2025, Bisa di KUA atau Saat Hari Libur
Sebelum melakukan pengajuan penggantian buku nikah yang hilang ke KUA, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan, yakni:
Baca juga: Ramai soal Buku Nikah Beda Warna antara Dua Pasang Pengantin, Ini Penjelasan Kemenag
Setelah menyiapkan beberapa persyaratan di atas, silakan menuju ke KUA untuk mengajukan buku nikah pengganti.
Penerbitan buku nikah pengganti hanya dapat dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Kunjungi dan sampaikan tujuan Anda kepada petugas.
Buku nikah pengganti yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran duplikat dapat dimintakan ganti dengan berbentuk buku melalui permohonan kepada KUA.
Baca juga: Jadi Pengantin Sebelum 2020, Ini Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru
Berdasarkan PMA 30/2024, Akta Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan:
Demikian syarat dan cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang di KUA.
Baca juga: Tanggal Pernikahan di Buku Nikah Salah, Bisakah Diganti?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini