KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah ia ketahuan berlibur ke Jepang tanpa izin.
Peristiwa tersebut terjadi saat Lucky bersama keluarganya plesiran ke Negeri Sakura ketika libur Lebaran 2025.
Kepergian Lucky menjadi polemik karena ia meninggalkan Indonesia tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Padahal, ketentuan kepala daerah pergi ke luar negeri harus mendapat izin Mendagri sudah diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, keputusan Lucky Hakim ke Jepang tidak sesuai dengan instruksi Tito yang meminta pemda memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.
Baca juga: Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim: Saya Merasa Telah Gagal
Wamendagri Bima Arya mengatakan, pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada Lucky karena masih mendalami peristiwa yang terjadi.
Salah satu hal yang didalami adalah kemungkinan Lucky Hakim ke Jepang menggunakan uang negara.
Meski begitu, Lucky telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).
“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi masih akan dikembangkan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: 337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor, Kemendagri: Tidak Sama dengan Database
“Ini kan harus dikembangkan, jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” tambah eks Wali Kota Bogor tersebut.
Bima menambahkan, Lucky tidak mempunyai pemahaman yang baik mengenai regulasi kepala daerah izin pergi ke luar negeri.
Hal tersebut dikatakan Bima berdasarkan hasil kesimpulan umum setelah Lucky menjalani pemeriksaan awal.
“Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri,” jelas Bima.
Baca juga: Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI
Terpisah, Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan menyampaikan, pihaknya butuh waktu 14 hari untuk menentukan nasib Lucky setelah ia ketahuan pergi ke Jepang tanpa izin.
Nasib kasus Lucky Hakim akan diputuskan setelah ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Itjen Kemendagri.